Benny Tjokro Cs Jalani Sidang Tuntutan Korupsi di Jiwasraya Hari Ini
Rencananya, terdakwa yang bakal menjalani sidang tuntutan hari ini adalah Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama Hanson International
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
Untuk hal yang memberatkan, ketiga terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) danbperbuatannya berimplikasi pada kesulitan ekonomi terhadap para peserta PT Asuransi Jiwasraya.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan. Serta terdakwa belum pernah dihukum," kata Jaksa Yanuar.
Jaksa meyakini, perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun.
Dugaan kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jaksa mengatakan Hendrisman selaku Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya sejak tahun 2008-2018 telah menggunakan dana hasil produk PT AJS berupa produk nonsaving plan, produk saving plan maupun premi korporasi yang keseluruhan bernilai kurang lebih Rp 91,1 triliun.
Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo dan Kepala Divisi Investasi periode tahun 2008 sampai dengan 2014, Syahmirwan.
Ketiga pejabat PT Asuransi Jiwasraya itu disebut melakukan pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS yang tidak transparan dan tidak akuntabel dengan melakukan kesepakatan tanpa penetapan Direksi PT AJS.
Ketiga mantan pejabat PT Asuransi Jiwasraya dituntut melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.