Jaksa Agung Akui Kenal Andi Irfan Jaya Tersangka Kasus Djoko Tjandra
pertemuan dirinya dengan Irfan saat itu dalam rangka pengumpulan teman-teman LSM, untuk berdiskusi penyelesaian-penyelesaian perkara yang ada di Sulaw
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Buhanuddin mengakui kenal dengan mantan politikus NasDem Andi Irfan Jaya, yang saat ini menjadi tersangka kasus Djoko Tjandra.
Menurutnya, perkenalan dengan Irfan Jaya terjadi saat masih menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dan bersangkutan sebagai orang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
"Pernah ketemu saya dan sejak itu, saya tidak pernah lagi berhubungan dengan yang bersangkutan," papar Buhanuddin saat rapat kerja dengan Komisi III DPR secara virtual, Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Burhanuddin menjelaskan, pertemuan dirinya dengan Irfan saat itu dalam rangka pengumpulan teman-teman LSM, untuk berdiskusi penyelesaian-penyelesaian perkara yang ada di Sulawesi Selatan.
"Saya sama sekali dengan Irfan Jaya, hanya kenal sebatas itu," ucap Burhanuddin.
Baca: Namanya Disebut dalam Sidang Dakwaan Pinangki, Begini Respons Jaksa Agung ST Burhanuddin
Sebelumnya, dalam rapat tersebut, Anggota Komisi III DPR Supriansa meminta Burhanuddin memberikan klarifikasi terkait kabar kedekatan dengan Andi Irfan Jaya.
"Ada tersangka lain, namanya Irfan Jaya. Dalam sebuah perjalanan menuju bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia, apa benar bagaimana caranya Irfan bisa berkenalan dengan Djoko Tjandra? dari mana dia kenal? Siapa yg pertemukan antara Irfan dengan Djoko Tandra?," ujarnya.
"Selanjutnya, apa benar Pak Jaksa Agung juga memiliki hubungan dekat dengan Irfan itu sendiri? Ini juga harus dijawab Pak Jaksa Agung, karena beredar di mana-mana bahwa Pak Jaksa Agung begitu dekat dengan tersangka yang namanya Irfan itu," sambung politukus Golkar itu.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra.
Penetapan ini merupakan pengembangan kasus dari tersangka tindak pidana korupsi atau suap yang dilakukan antara Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal 15 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Untuk diketahui, Andi Irfan Jaya diketahui tercatat sebagai politisi Partai Nasdem di Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia juga merupakan keturunan asli Kabupaten Soppeng, Sulsel.
Irfan Jaya juga diketahui merupakan alumnus Universitas Negeri Makassar. Dalam kasus ini, Andi Irfan Jaya merupakan kerabat dekat dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.