Laode Syarif: Pengunduran Diri Febri Diansyah dari KPK Patut Disesalkan
Eks pimpinan KPK Laode M Syarif turut berkomentar atas pengajuan pengunduran diri Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Sebagai pengingat, Febri bergabung ke KPK setelah menjadi aktivis di Indonesia Corruption Watch (ICW).
Debutnya, ia ditunjuk menjadi juru bicara pada 2016 dan berakhir saat menjelang akhir 2019, tidak lama setelah Firli Bahuri memimpin KPK.
Mundurnya Febri dari lembaga antirasuah itu menambah daftar nama-nama pegawai KPK sebelumnya yang lebih dulu pamit meninggalkan KPK.
Setidaknya sejak disahkannya Undang-Undang KPK yang baru dengan segala kontroversinya serta rencana perubahan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), iklim kerja di KPK mulai goncang.
Belum lagi figur pimpinan KPK yang kontroversial dan penanganan kasus korupsi Harun Masiku yang membuat KPK tersandera disebut sebagai titik nadir dari komitmen pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut ada beberapa karyawan KPK yang melayangkan surat pengunduran diri kepada pimpinan KPK.
Setidaknya, sejak riuh UU KPK hingga akhir masa jabatannya di KPK, sudah 12 pegawai yang keluar.
Pengunduran diri para pegawai KPK disinyalir berkaitan dengan adanya peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sejumlah pegawai yang kritis dan tetap pada idealismenya memilih keluar.
Febri sendiri, selaku juru bicara KPK kala itu, sempat menyoal ketentuan dalam UU KPK yang baru bahwa pegawai KPK akan diangkat statusnya sebagai ASN, sehingga bisa ditempatkan di institusi pemerintah mana saja.
Menurutnya, yang paling utama dari pelaksanaan tugas di KPK adalah independensi.
"Apakah KPK bisa tetap independen atau tidak dalam melaksanakan tugasnya?" kata Febri.