Laode Syarif: Pengunduran Diri Febri Diansyah dari KPK Patut Disesalkan
Eks pimpinan KPK Laode M Syarif turut berkomentar atas pengajuan pengunduran diri Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif turut berkomentar atas pengajuan pengunduran diri Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
Syarif yang pernah menjadi komisioner KPK periode 2015-2019 itu mengatakan bahwa pengunduran diri Febri Diansyah dari KPK perlu disesalkan.
"Pengunduran diri Febri Diansyah dari KPK perlu disesalkan karena dia merupakan salah satu aset KPK yang penting dalam menjaga marwah dan martabat KPK," kata Syarif dalam keterangannya, Kamis (24/9/2020).
Baca: Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah Serahkan Surat Pengunduran Diri
Febri yang pernah menjabat sebagai juru bicara KPK itu, menurut Syarif, bukan hanya sebagai pegawai KPK. Tapi Febri dianggap Syarif sebagai ‘wajah terdepan’ KPK selama 5 tahun terakhir.
"Saya sangat yakin dimanapun dia berada pasti akan selalu berjuang dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, karena DNA Febri Diansyah adalah Anti-Korupsi," katanya.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengungkapkan, mantan jubir KPK itu mengajukan surat pengunduran diri ke Sekretaris Jenderal KPK pada 18 September 2020.
“Informasi yang saya terima, Biro SDM telah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan. Namun sejauh ini kami belum tahu yang menjadi alasannya,” kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2020).
Baca: Febri Diansyah Undur Diri dari KPK, Ketua Wadah Pegawai Ungkapkan Kesedihan
Ali menerangkan, sesuai mekanisme di internal KPK, pegawai yang mengundurkan diri harus menyampaikan secara tertulis satu bulan sebelumnya.
Informasi diterima awak media, Febri mundur karena 'kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK'.
Hal itu berkaitan dengan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang oleh para aktivis antikorupsi dinilai memangkas kekuatan lembaga itu.
Menurut aturan baru, semua pegawai KPK akan beralih menjadi aparatur sipil negara alias pegawai negeri sipil.
Dalam suratnya, Febri meminta sekretariat jenderal KPK memproses pemberhentiannya hingga 18 Oktober 2020.
Baca: KPK Buka Suara atas Mundurnya Febri Diansyah
Ia menyatakan akan menyelesaikan semua proses yang berkaitan dengan tugas dalam jangka waktu tersebut.