Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lelang Jabatan Sekjen DPD RI Kisruh, Proses Dihentikan

Isi dalam Keppres tertanggal pada 6 Mei 2020 tersebut memberhentikan dengan hormat Reydonnyzar Moenek dari jabatannya sebagai Sekjen DPD RI.

Penulis: Johnson Simanjuntak
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Lelang Jabatan Sekjen DPD RI Kisruh, Proses Dihentikan
ist
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Nono Sampono. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses lelang jabatan Sekretaris Jenderal DPD RI ternyata berujung kisruh dan terjadi polemik di kalangan pimpinan dan anggota DPD RI.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Nono Sampono mengungkapkan, proses lelang jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI yang dinilai bermasalah, berujung polemik, baik di kalangan Pimpinn DPD RI maupun Anggota DPD RI.

“Ya, terjadi polemik diinternal terutama para anggota DPD,” ungkap Nono Sampono ketika dimintai tanggapannya atas perkembangan proses lelang Jabatan Sekjen DPD RI, Rabu (23/9/2020).

Baca: DPD RI Buka Peluang Laporkan Reydonnyzar Moenek ke Bareskrim Polri




Menurut Nono Sampono, ada dua permasalahan, yaitu Seleksi Pemilihan Sekjen dan Kepres No 39/M Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Pemberhentian sdr Donny Moenoek sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI.

“Karena terjadi silang pendapat yang tajam yang melibatkan Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) juga, maka saya menggunakan hak politik sebagai anggota sekaligus Wakil Ketua DPD RI berkirim surat langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi),” tandas Nono.

Karena itu, lanjut Nono, semua pihak sebaiknya menunggu saja jawaban Presiden. “Tapi Mensekneg sudah menyampaikan komentar,” tambahnya Nono

Nono Sampono sendiri dalam Rapat Pimpinan DPD RI, Selasa (22/9) menegaskan sikapnya bahwa untuk menghentikan dulu proses lelang jabatan Sekjen DPD ini.

BERITA TERKAIT

"Ya, ke dalam, di Rapat Pimpinan saya sudah tegaskan untuk tidak dilanjutkan dulu lelang Jabatan Sekjen ini,” tambahnya.

Dari sejumlah pemberitaan disebutkan, ternyata sejak tanggal 6 Mei 2020 Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keppres Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama.

Isi dalam Keppres tertanggal pada 6 Mei 2020 tersebut memberhentikan dengan hormat Reydonnyzar Moenek dari jabatannya sebagai Sekjen DPD RI.

Sebelumnya sejumlah Anggota DPD atau Senator mengungkapkan sikapnya, salah satunya Anggota DPD RI Intsiawati Ayus yang menyoroti proses seleksi terbuka (lelang) jabatan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Menurutnya Proses tersebut dianggap bermasalah karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Proses lelang jabatan Sekretaris Jenderal DPD RI bermasalah karena tidak sesuai UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana diubah terakhir melalui UU Nomor 13 Tahun 2019 (UU MD3) dan Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib (Tatib DPD RI),” kata Anggota DPD, Intsiawati Ayus, saat dihubungi, Sabtu, (19/9/2020)

Begitu juga Senator dari daerah pemilihan NTT, Angelo menyatakan bahwa aturan dan mekanisme pemilihan Sekjen DPD itu sudah sangat jelas diatur dalam UU MD 3 dan Tatib DPD.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas