Lelang Jabatan Sekjen DPD RI Kisruh, Proses Dihentikan
Isi dalam Keppres tertanggal pada 6 Mei 2020 tersebut memberhentikan dengan hormat Reydonnyzar Moenek dari jabatannya sebagai Sekjen DPD RI.
Penulis: Johnson Simanjuntak
Editor: Hasanudin Aco
"Nah, dua dasar hukum itu dilewati yang kemudian menimbulkan kagaduhan dan protes sejumlah anggota DPD." katanya.
Angelo sendiri adalah salah satu Pimpinan Panitia Perancang UU (PPUU) DPD RI dan diamanatkan oleh Tatib DPD untuk ambil bagian dalam Panitia Seleksi, tapi buktinya tidak dilibatkan dalam proses lelang jabatan Sekjen ini. "Jadi, ya hentikan aja proses yang cacat hukum itu," tegasnya.
Sementara pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid memandang perlu pembentukan ulang Panitia Seleksi Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
“Agar tidak terjadi kerugian keuangan negara dengan sebuah proses seleksi yang bermasalah secara hukum, pansel perlu dibentuk ulang,” kata Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. dalam pernyataan tertulis yang diterima Rabu (23/9).
Menurut dia, nomenklatur untuk pembentukannya keliru sebab undang-undang menyebut tim seleksi, bukan panitia seleksi (pansel).
Maka, kata dia, hendaknya pembentukan sampai dengan unsur-unsur tim seleksinya harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak boleh membangun tafsir lain.