Mengapa Jokowi Tak Berbahasa Inggris dan Memilih Bahasa Indonesia Saat Pidato di Sidang PBB?
Presiden Jokowi menggunakan bahasa Indonesia saat berpidaro dalam Sidang Majelis Umum PBB. Mengapa tidak berbahasa internasional, yakni bahasa Inggris
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggunakan bahasa Indonesia saat berpidaro dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada Rabu (23/9/2020) pagi. Mengapa?
Ini pidato perdana Jokowi di Sidang Majelis Umum PBB selama menjabat sebagaoi orang nomor satu di Indonesia.
Di tahun-tahun sebelumnya, Jokowi diwakili oleh Wakil Presiden yang saat itu dijabat Jusuf Kalla.
Lantaran adanya pandemi Covid-19, pidato Jokowi kali ini direkam dan ditayangkan secara virtual.
Pidato Jokowi ini disiarkan live di YouTube Sekretariat Presiden.
Lantas mengapa Jokowi berpidato tidak menggunakan bahasa Inggris yang merupakan bahasa internasional?
Baca: Pidato di PBB, Jokowi Berbahasa Indonesia hingga Singgung Vaksin Corona dan Palestina
Baca: Jokowi: Vaksin akan Menjadi Game Changer Perang Melawan Pandemi
Penyebabnya bukan soal mampu atau tidak mampu, tetapi karena adanya peraturan yang mewajibkan Jokowi berpidato dengan Bahasa Indoneisa.
Aturan tersebut yakni Peraturan Presiden RI No 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan bahasa Indonesia.
Dalam Perpres tersebut, pidato resmi Presiden, Wakil Presden dan pejabat negara yang lain wajib menggunakan bahasa Indonesia.
Baca: Ini Penyebab Jokowi Tak Pakai Bahasa Inggris saat Pidato di Sidang Umum PBB, Bukan soal Kemampuan
Baca: Pertama Kali Pidato di Sidang Umum PBB, Jokowi Pakai Bahasa Indonesia
Hal itu tertulis jelas dalam Pasal 5 yang berbunyi sebagai berikut:
"Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri."
Lebih lanjut, ketentuan itu diperjelas dalam Paragraf 3 yang mengatur soal Pidato Resmi di Luar negeri.
Dalam Pasal 16, ditegaskan pidato resmi Presiden dan atau Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dilakukan dengan bahasa Indonesia.
"Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada forum yang diselenggarakan di luar negeri dilakukan dengan menggunakan bahasa Indonesia."