Namanya Disebut Dalam Dakwaan Pinangki, Jaksa Agung Burhanuddin Diminta Komisi III Beri Klarifikasi
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar Supriansa meminta Jaksa Agung memberi klarifikasi terkait namanya disebut dalam dakwaan Jaksa Pinangki.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kamis (24/9/2020).
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar Supriansa meminta Jaksa Agung memberi klarifikasi lantaran namanya disebut dalam sidang jaksa Pinangki Sirna Malasari atas kasus permintaan fatwa MA atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Ini harus dijawab juga Pak Jaksa Agung, bahwa apa benar pada saat Pinangki bertemu dengan Djoko Tjandra, sempat video call dengan Pak Jaksa Agung atau berkomunikasi dengan Djoko Tjandra dengan Pak JA melalui HP-nya Pinangki. Ini harus dijawab supaya tidak ada menjadi fitnah di tengah publik," kata Supriansa.
Baca: Penjelasan JAM Pidsus Soal Nama Jaksa Agung ada Dalam Dakwaan Pinangki
Supriansa juga menyinggung eks politikus Nasdem Andir Irfan Jaya dalam pusaran kasus Djoko Tjandra dan Pinangki.
Dia meminta ST Burhanuddin memberi klarifikasi apakah mengenal dengan Andi Irfan Jaya.
"Ada tersangka lain, namanya Irfan Jaya. Dalam sebuah perjalanan menuju bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia, apa benar bagaimana caranya Irfan bisa berkenalan dengan Djoko Tjandra? dari mana dia kenal? Siapa yang pertemukan antara Irfan dengan Djoko Tjandra?" ujarnya
"Selanjutnya, apa benar Pak Jaksa Agung juga memiliki hubungan dekat dengan Irfan itu sendiri? Ini juga harus dijawab Pak Jaksa Agung, karena beredar di mana-mana bahwa Pak Jaksa Agung begitu dekat dengan tersangka yang namanya Irfan itu," lanjutnya.
Baca: Jaksa Agung Pastikan Semua Berkas Perkara Aman, Terdokumentasi Digital
Sebelumnya, Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Pembinaan Pinangki Sirna Malasari menyelipkan nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan eks Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali ke dalam rencana aksi (action plan) untuk permintaan fatwa MA atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Pada 25 November 2019, terdakwa bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya menemui Joko Soegiarto Tjandra di The Exchange 106 Kuala Lumpur," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung Kemas Roni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Dalam pertemuan itu, Roni mengatakan, terdakwa dan Andi Irfan Jaya menyerahkan dan menjelaskan rencana aksi yang akan diajukan Djoko Tjandra untuk mengurus kepulangan dengan menggunakan sarana fatwa MA melalui Kejagung.
Baca: Komisi III DPR Gelar Rapat Kerja Terbuka dengan Jaksa Agung
Action plan pertama adalah penandatangan Akta Kuasa Jual sebagai jaminan bila security deposit yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak terealisasi dan akan dilaksanakan pada 13- 23 Febuari 2020.
Penanggung jawab adalah Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.
Action plan kedua, pengiriman Surat dari Pengacara kepada pejabat Kejaksaan Agung Burhanuddin (BR) yaitu surat permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejagung untuk diteruskan kepada MA yang akan dilaksankan pada 24-25 Februari 2020.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.