Operasionalnya Bersifat Nasional, TNI Bukan Milik Gubernur, Tetap Punya Presiden
Keputusan untuk menggunakan dua institusi ini secara operasional ada pada otoritas politik.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Lemhanas Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo kembali mengingatkan bahwa TNI dan Polri adalah institusi operasional.
Keputusan untuk menggunakan dua institusi ini secara operasional ada pada otoritas politik.
Perbedaannya terletak pada ranah operasional keduanya. Di mana ranah operasional TNI bersifat nasional, sementara Polri cenderung di daerah.
"Untuk TNI dia melaksanakan fungsi pertahanan nasional dalam banyak hal, cirinya selalu bersifat nasional. Oleh karena itu, kebijakan operasional TNI harus bersifat nasional," kata Agus di kantornya, Rabu (23/9/2020).
"Kalau ada satuan-satuan TNI di daerah dan provinsi, maka satuan-satuan TNI itu bukan milik gubernur, tetapi tetap punya presiden," imbuh dia.
Kewenangan mengerahkan TNI berada pada otoritas politik Pemerintahan Pusat atau Presiden.
Baca: Pandemi Covid-19 Dinilai Bisa Goyahkan Ketahanan Nasional, Gubernur Lemhanas: Belum Tentu Terjadi
Alasannya tak lain karena presiden adalah pejabat publik yang dipilih rakyat, memegang mandat politik dan bisa membuat keputusan politik.
"Artinya Panglima TNI adalah kepala instansi operasional, dia melaksanakan keputusan presiden. Dia tidak bisa memutuskan sendiri," ujar Agus.
Sebaliknya Polri, fungsinya adalah penegakan hukum dan melaksanakan operasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Ciri penegakan hukum oleh Polri di Aceh berbeda dengan di DKI, DKI berbeda dari Papua, Papua berbeda dari Kaltim," papar Agus.
Tanggung jawab politik untuk fungsi penegakan hukum oleh Polri, kata Agus, berada pada otoritas politik di daerah.
Walau merupakan institusi pusat, tetapi secara operasional penegakan hukum oleh Polri dikerahkan dengan keputusan politik daerah.