Pelibatan TNI AD Tangani Covid-19 di Tanah Air Sepenuhnya Hak Prerogatif Presiden
Berbicara di dalam takaran normatif, Agus meyakini Presiden Jokowi sudah punya pertimbangan mengapa TNI AD dikerahkan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) menyebut keterlibatan TNI AD dalam penemuan vaksin Covid-19 dan penegakan Protokol Kesehatan merupakan tugas yang dimandatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Gubernur Lemhannas Letjen TNI Purn Agus Widjojo menegaskan, penugasan TNI AD dalam penanggulangan pandemi Covid-19 di Tanah Air sepenuhnya hak prerogatif presiden.
Hal ini disampaikan Agus saat wawancara eksklusif bersama Tribunnews.com di kantornya, Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Baca: Dari 57 Oknum TNI AD Tersangka Insiden Ciracas, 21 di Antaranya Bertugas Sebagai Pengemudi
"TNI punya presiden, jadi kalau presiden memerintahkan untuk membantu membuat vaksin, menegakkan protokol kesehatan, itu sepenuhnya adalah hak prerogatif presiden. Secara demokrasi itu benar," tegas Agus.
Berbicara di dalam takaran normatif, Agus meyakini Presiden Jokowi sudah punya pertimbangan mengapa TNI AD dikerahkan untuk menemukan vaksin Covid-19.
"Pasti presiden punya pertimbangan tertentu, apakah itu untuk memanfaatkan sumber daya nasional, gotong royong secara nasional?" kata Agus.
Agus menjelaskan, kendali terkait keterlibatan TNI AD dalam penanggulangan wabah Covid-19 ada di DPR dan masyarakat.
Baca: 119 Orang Lapor Jadi Korban Insiden Ciracas, TNI AD Ganti Kerugian Hingga Rp 596 Juta
Kontrol dari DPR tentu mengendalikan keterlibatan TNI AD secara politik.
"Itu nantinya akan menjadi ranah antara DPR dan eksekutif. Masyarakat juga bisa melalui kontrol sosial," kata Agus.
Meski terlibat aktif dalam penanggulangan Covid-19, diharapkan TNI tidak melupakan tugas pokoknya menjaga keutuhan NKRI.
"Diharapkan juga bahwa TNI tidak melupakan dan mengabaikan tugas pokoknya pertahanan nasional karena situasi di laut China Selatan sudah memanas," pungkas Agus.