Penindakan Operasi Yustisi Tembus 1,1 Juta Pelanggar, Nilai Denda Yang Diterima Rp 1,1 Milliar
Awi mengatakan mayoritas pelanggar diberikan sanksi teguran secara lisan sebanyak 799.001 pelanggar.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat gabungan telah menindak 1.117.583 pelanggar selama operasi yustisi protokol kesehatan di seluruh Indonesia.
Penindakan itu dilakukan selama 10 hari terakhir sejak 23 September 2020 lalu.
"Selama 10 hari pelaksanaan Operasi Yustisi Tahun 2020 mulai tanggal 14 sampai dengan 23 September 2020 tim gabungan Operasi Yustisi telah melaksanakan penindakan sebanyak 1.117.583 kali," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Awi mengatakan mayoritas pelanggar diberikan sanksi teguran secara lisan sebanyak 799.001 pelanggar.
Baca: 834.771 Pelanggar Ditindak Selama Operasi Yustisi, 412 Tempat Usaha yang Melanggar Juga Ditutup
Sementara itu, 180.308 pelanggar diketahui dilakukan teguran secara tertulis.
Lebih lanjut, terdapat 15.773 pelanggar yang diberikan sanksi denda administrasi. Dengan nilai denda yang diterima telah tembus lebih dari Rp 1 milliar.
"Denda administrasi sebanyak 15.773 kali dengan nilai denda Rp 1.141.353.800," ungkapnya.
Baca: 2 Jam Operasi Yustisi di Jembatan Suramadu, Petugas Temukan 7 Pengendara Motor Tak Pakai Masker
Di sisi lain, Awi mengatakan aparat gabungan juga telah menertibkan ratusan tempat usaha yang tidak melakukan protokol kesehatan. Selain itu memberikan ratusan ribu orang sanksi kerja sosial.
"Penutupan tempat usaha sebanyak 584 kali dan sanksi lainnya (kerja sosial) sebanyak 121.887 kali," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.