Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan JAM Pidsus Soal Nama Jaksa Agung ada Dalam Dakwaan Pinangki

Betul nama besar sudah disebutkan dalam surat dakwaan, di sana disebutkan bahwa inisial BR adalah pak Burhanuddin itu adalah pak Jaksa Agung saya

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penjelasan JAM Pidsus Soal Nama Jaksa Agung ada Dalam Dakwaan Pinangki
Capture Youtube Kompas TV
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono membenarkan adanya nama Jaksa Agung ST Buhanuddin dalam surat dakwaan sidang Pinangki Sirna Malasari atas kasus permintaan fatwa MA atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

"Betul nama besar sudah disebutkan dalam surat dakwaan, di sana disebutkan bahwa inisial BR adalah pak Burhanuddin itu adalah pak Jaksa Agung saya," papar Ali saat rapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (24/9/2020).

"Pak Jaksa Agung tidak pernah menghalang-halangi untuk menyebutkan nama itu," sambung Ali.

Selain nama Jaksa Agung, kata Ali, dalam 10 action plan atau rencana aksi Pinangki dalam pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung yang disodorkan ke Djoko Tjandra, juga terdapat nama Hatta Ali yang merupakan eks Ketua MA.

Jampidus Kejaksaan Agung Ali Mukartono memberikan keterangan pers saat  konferensi pers terkait perkembangan perkara Tipikor gratifikasi di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2020). Gelar perkara ini dilakukan secara tertutup dan  dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi. Gelar perkara ini dihadiri oleh Kemenko Polhukam, Bareskrim, KPK, dan juga Komisi Kejaksaan. Seperti diketahui Kejagung menetapkan Pinangki sebagai tersangka pada 11 Agustus 2020 dan ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung. Pinangki diduga menerima hadiah atau janji berkaitan dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra. Saat itu Pinangki menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Tribunnews/Jeprima
Jampidus Kejaksaan Agung Ali Mukartono memberikan keterangan pers saat konferensi pers terkait perkembangan perkara Tipikor gratifikasi di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2020). Gelar perkara ini dilakukan secara tertutup dan dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi. Gelar perkara ini dihadiri oleh Kemenko Polhukam, Bareskrim, KPK, dan juga Komisi Kejaksaan. Seperti diketahui Kejagung menetapkan Pinangki sebagai tersangka pada 11 Agustus 2020 dan ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung. Pinangki diduga menerima hadiah atau janji berkaitan dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra. Saat itu Pinangki menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Tapi dalam action plan ini, tidak dijalankan Pinangki oleh karenanya rencana mengajukan fatwa di bulan Desember diputus syaratnya oleh Djoko Tjandra. Nanti kita tunggu perkembangannya di sidang," papar Ali.

Baca: BREAKING NEWS: Jaksa Pinangki Selipkan Nama Jaksa Agung dan Eks Ketua MA ke dalam Action Plan

Sebelumnya, Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Pembinaan Pinangki Sirna Malasari menyelipkan nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan eks Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali ke dalam rencana aksi (action plan) untuk permintaan fatwa MA atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

"Pada 25 November 2019, terdakwa bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya menemui Joko Soegiarto Tjandra di The Exchange 106 Kuala Lumpur," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung Kemas Roni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Berita Rekomendasi

Dalam pertemuan itu, Roni mengatakan, terdakwa dan Andi Irfan Jaya menyerahkan dan menjelaskan rencana aksi yang akan diajukan Djoko Tjandra untuk mengurus kepulangan dengan menggunakan sarana fatwa MA melalui Kejagung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas