Penjelasan JAM Pidsus Soal Nama Jaksa Agung ada Dalam Dakwaan Pinangki
Betul nama besar sudah disebutkan dalam surat dakwaan, di sana disebutkan bahwa inisial BR adalah pak Burhanuddin itu adalah pak Jaksa Agung saya
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono membenarkan adanya nama Jaksa Agung ST Buhanuddin dalam surat dakwaan sidang Pinangki Sirna Malasari atas kasus permintaan fatwa MA atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Betul nama besar sudah disebutkan dalam surat dakwaan, di sana disebutkan bahwa inisial BR adalah pak Burhanuddin itu adalah pak Jaksa Agung saya," papar Ali saat rapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (24/9/2020).
"Pak Jaksa Agung tidak pernah menghalang-halangi untuk menyebutkan nama itu," sambung Ali.
Selain nama Jaksa Agung, kata Ali, dalam 10 action plan atau rencana aksi Pinangki dalam pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung yang disodorkan ke Djoko Tjandra, juga terdapat nama Hatta Ali yang merupakan eks Ketua MA.
"Tapi dalam action plan ini, tidak dijalankan Pinangki oleh karenanya rencana mengajukan fatwa di bulan Desember diputus syaratnya oleh Djoko Tjandra. Nanti kita tunggu perkembangannya di sidang," papar Ali.
Baca: BREAKING NEWS: Jaksa Pinangki Selipkan Nama Jaksa Agung dan Eks Ketua MA ke dalam Action Plan
Sebelumnya, Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Pembinaan Pinangki Sirna Malasari menyelipkan nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan eks Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali ke dalam rencana aksi (action plan) untuk permintaan fatwa MA atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Pada 25 November 2019, terdakwa bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya menemui Joko Soegiarto Tjandra di The Exchange 106 Kuala Lumpur," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung Kemas Roni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Dalam pertemuan itu, Roni mengatakan, terdakwa dan Andi Irfan Jaya menyerahkan dan menjelaskan rencana aksi yang akan diajukan Djoko Tjandra untuk mengurus kepulangan dengan menggunakan sarana fatwa MA melalui Kejagung.