PKPU 13/2020 Atur Materi Debat Paslon Pilkada Soal Strategi Atasi Pandemi Corona
KPU RI rampung merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020. Hasil revisi tersebut bernomor PKPU 13/2020.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI rampung merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020. Hasil revisi tersebut bernomor PKPU 13/2020.
Dalam PKPU hasil revisi tepatnya di pasal 57 huruf c, salah satu kampanye pemilihan serentak lanjutan dapat dilaksanakan dengan metode debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon.
Baca: Bamsoet Ingatkan Pelaksanaan Pilkada Serentak Harus Dibarengi Penerapan Protokol Kesehatan Ketat
Pasal 57:
Kampanye Pemilihan Serentak Lanjutan dapat
dilaksanakan dengan metode:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka dan dialog;
c. debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon;
d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
e. pemasangan Alat Peraga Kampanye;
f. penayangan Iklan Kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan/atau Media Daring; dan/atau
g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang - undangan
Kemudian pada pasal 59 huruf b dijelaskan, debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon sebagaimana dimaksud pasal 57 huruf c hanya boleh dihadiri beberapa pihak saja, jumlah orang pundibatasi. Mereka yang hadir juga wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan.
Pasal 59 huruf b:
hanya dihadiri oleh:
1. Pasangan Calon;
2. 2 (dua) orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan
tingkatannya;
3. 4 (empat) orang Tim Kampanye Pasangan
Calon; dan
4. 7 (tujuh) atau 5 (lima) orang anggota KPU
Provinsi, atau 5 (lima) orang anggota KPU
Kabupaten/Kota, dengan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9;
Selanjutnya pada pasal 59 huruf f, KPU mengatur materi debat publik atau debat terbuka berupa visi dan misi paslon dalam upaya menyelesaikan persoalan dan memajukan daerahnya.
Selain itu, materi debat publik atau debat terbuka juga diminta memuat materi kebijakan dan strategi para kandidat dalam memerangi pandemi Covid-19.
"Selain materi debat publik atau debat terbuka sebagaimana dimaksud dalam huruf f, juga memuat materi kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," bunyi pasal 59 huruf g.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.