PPKL Lakukan Sosialisasi Mekanisme dan Kriteria Hijau Proper 2020
Dilanjutkan dengan berbagi pengalaman dalam bidang pengelolaan 3R Limbah B3 dan Non B3 oleh PT PJB UP Gresik dan PT Pupuk Kalimantan Timur.
Penulis: Johnson Simanjuntak
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggelar kegiatan Sosialisasi Mekanisme dan Kriteria Hijau PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan) Tahun 2020 melalui Zoom Cloud Meeting dan live streamingYoutube Ditjen PPKL.
Acara yang dibuka oleh Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), M.R. Karliansyah, Rabu (23/9/2020) dan berlangsung selama 3 hari hingga Jumat (25/9/2020).
Sosialisasi diikuti kurang lebih 1000 peserta Zoom yang berasal dari 472 perusahaan calon kandidat Hijau PROPER Tahun 2020, dan 503 peserta yang menyaksikan secara langsung melalui kanal Youtube Ditjen PPKL.
Karliansyah menjelaskan, Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) adalah program pengawasan terhadap industri yang bertujuan mendorong ketaatan industri terhadap peraturan lingkungan hidup.
Baca: Forum G20 Ekonomi Utama, Siti Nurbaya Jelaskan Pembaruan Tata Kelola LHK
Aspek penilaian ketaatan meliputi: (1) izin lingkungan; (2) pengendalian pencemaran air; (3) pengendalian pencemaran udara; (4) pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3); dan (5) potensi kerusakan lahan (khusus untuk kegiatan pertambangan).
Peringkat PROPER dibagi menjadi 5 yaitu EMAS, HIJAU, BIRU, MERAH, dan HITAM. Peringkat tertinggi adalah EMAS dan peringkat terburuk adalah HITAM. Tahun ini peserta PROPER terdiri dari 2.038 perusahaan.
Lebih jauh dijelaskan Dirjen Karliansyah, sosialisasi hari ini sebagai ruang diskusi antara Sekretariat PROPER, narasumber, dan para perusahaan peserta PROPER mengenai mekanisme dan kriteria Hijau yang diterapkan pada tahun ini.
Penilaian PROPER Hijau dilakukan melalui proses evaluasi terhadap ketaatan peraturan pengelolaan lingkungan hidup, penerapan sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, 3R limbah B3 dan limbah padat Non B3 serta pemberdayaan masyarakat.
Selama 3 hari sosialisasi ini perusahaan calon kandidat Hijau akan mendapatkan informasi mengenai pembelajaran dari perusahaan peserta PROPER yang mendapatkan nilai tertinggi untuk setiap kriteria penilai lebih dari ketaatan (Beyond Compliance); tata cara pengisian dokumen hijau dengan tujuan memperjelas maksud data yang dikumpulkan dalam setiap isian; serta tata cara menyampaikan Dokumen Hijau.
“Calon kandidat hijau sebanyak 472 perusahaan ini berasal dari usulan 33 provinsi dan evaluasi KLHK, namun apabila selama masa penilaian hijau ditemukan atau ada informasi terkait gugatan masyarakat atau penegakan hukum, maka perusahaan tersebut akan dikeluarkan dari penilaian kandidat hijau,” jelas M.R. Karliansyah.
Dalam masa pandemi Covid-19, kegiatan PROPER dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Diantaranya dengan melakukan sosialisasi, evaluasi, dan penilaian secara daring. Pandemi diharapkan tidak menjadi penghalang untuk mengelola lingkungan tetapi justru menimbulkan inovasi dan kreatifitas baru.
“Kondisi pandemi Covid-19 menginspirasi KLHK untuk menilai respon perusahaan terhadap bencana. Dengan demikian, dalam Penilaian PROPER Tahun 2020 dan seterusnya akan dinilai aspek responsifitas perusahaan terhadap bencana,” ungkap Karliansyah.
Pengelolaan Lingkungan