PPKL Lakukan Sosialisasi Mekanisme dan Kriteria Hijau Proper 2020
Dilanjutkan dengan berbagi pengalaman dalam bidang pengelolaan 3R Limbah B3 dan Non B3 oleh PT PJB UP Gresik dan PT Pupuk Kalimantan Timur.
Penulis: Johnson Simanjuntak
Editor: Hasanudin Aco
Selama 3 hari sosialisasi, peserta mendapatkan bekal informasi dan pengalaman dari para narasumber yang melaksanakan best practice di bidang pengelolaan lingkungan.
Hari pertama diisi dengan sesi diskusi pengalaman terbaik yaitu kiat-kiat perusahaan dalam Sistem Manajemen Lingkungan (SML), efisiensi energi, serta pengurangan emisi. Narasumber berasal dari peraih peringat Emas PROPER yaitu PT Adaro Indonesia, PT Badak NGL, PHE Jambi Merang.
Dilanjutkan dengan berbagi pengalaman dalam bidang pengelolaan 3R Limbah B3 dan Non B3 oleh PT PJB UP Gresik dan PT Pupuk Kalimantan Timur.
Dalam bidang efisiensi air, PT Tirta Investama Klaten membagi pengalamannya, dilanjutkan dengan perlindungan keanekaragaman hayati oleh PT Star Energy Geothermal Salak, serta untuk pemberdayaan masyarakat oleh Pertamina EP Asset 5 Field Subang.
Hari kedua sosialisasi akan diisi dengan mekanisme kriteria Hijau oleh Sekretariat PROPER yaitu penyusunan kebijakan, perencanaan, struktur, pelaporan, benchmarking, inovasi, serta implementasi.
Selain itu, dibahas pula mengenai Dokumen Ringkasan Kinerja Pengelolaan Lingkungan (DRKPL) dan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) untuk mendukung kriteria Hijau.
Sebagai syarat kriteria baru dalam penilaian Hijau, aspek ketahanan bencana juga dijelaskan dalam sosialisasi ini. Tak lupa juga dibahas bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat.
Terakhir, Sekretariat PROPER akan membahas mengenai mekanisme pengumpulan dokumen hijau, serta tata cara unggah dokumen secara daring.
PROPER telah memiliki sistem teknologi informasi dalam proses penilaian yaitu SIMPEL (Sistem Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup) yang telah menggantikan proses pengumpulan, analisa data dan penyusunan hasil evaluasi peringkat perusahaan yang sebelumnya dilakukan secara manual, dan sekarang dilakukan secara elektronik.
Waktu pengumpulan dokumen dilakukan sampai dengan tanggal 4 Oktober 2020 melalui tautan daring.
Menutup arahan, Direktur Jenderal PPKL mengungkapkan, “Kami ucapkan selamat kepada perusahaan calon kandidat hijau yang telah berhasil melalui tahapan pemeringkatan sementara atau evaluasi ketaatan. Langkah selanjutnya adalahmenyusun dokumen hijau dengan lebih baik, menyampaikan upaya pengelolaan lingkungan yang sudah dilakukan oleh perusahaan secara benar sesuai dengan kriteria penilaian hijau.”(*)