Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Jiwasraya Ditunda Akibat Terdakwa Benny Tjokro Positif Covid-19
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menunda sidang tuntutan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Kamis (24/9/2020) ini.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menunda sidang tuntutan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Kamis (24/9/2020) ini.
Penundaan sidang dilakukan lantaran seorang terdakwa yaitu Benny Tjokrosaputro selaku Direktur Utama Hanson International Tbk (MYRX) positif terpapar Covid-19.
Ketua Majelis Hakim Rosmina mengatakan saat ini Benny Tjokrosaputro sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Adhyaksa.
Baca: Benny Tjokro Cs Jalani Sidang Tuntutan Korupsi di Jiwasraya Hari Ini
"Jadi kami setelah mendengar penjelasan dari dokter dan setelah musyawarah ternyata kami menahan terdakwa Benny di Rutan Kejagung. Namun dengan penjelasan ini terdakwa sedang berada di RS dan terkonfirmasi virus Covid. Kami berpendapat tidak bisa menyidangkan, karena itu sudah melanggar hak asasi kalau menyidangkannya," kata Hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Hakim Rosmina meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuat surat pembantaran untuk Benny Tjokrosaputro.
Baca: Kejagung: Pailitnya Perusahaan Benny Tjokro Tak Pengaruhi Sitaan Asetnya di Korupsi Jiwasraya
"Kami minta penuntut umum untuk segera mengajukan surat untuk dibantarkan supaya kami punya dasar untuk membantar," ujar Hakim Rosmina.
Selain Benny Tjokro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat, juga sedang dirawat di RS Adhyaksa. Sidang tuntutan Heru juga ditunda.
Baca: Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp 16,8 Triliun, Terdakwa Benny Tjokro Bingung Baca Surat Dakwaan
"Jadi terdakwa Heru sudah kita bantar artinya dia nyata secara hukum dianggap sakit, sehingga orang sakit sudah pasti nggak bisa ikut sidang. Jadi untuk saudara Heru kita nyatakan tidak bisa diikutkan," kata Hakim Rosmina.
Kendati demikian, majelis hakim tetap melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.
Hanya surat tuntutan untuk perkara Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, yang akan dibacakan.
Beli 4 Unit Apartemen di Singapura
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung mendakwa Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro memperkaya diri melalui transaksi pembelian dan penjualan saham dengan pejabat Jiwasraya sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 16,8 triliun.
Selain didakwa melakukan tindak pidana korupsi, Benny Tjokrosaputra juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).