Viral Lelang Surat Nikah-Surat Cerai Bung Karno, Mardani: Kalau Pemerintah Mau Beli Akan Lebih Bagus
Kalau pemerintah mau membeli bagus, karena termasuk heritage warisan sejarah. Di wakafkan lebih baik oleh keluarga dan pemerintah memberi kompensasi
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
Pertama surat keterangan pernikahan.
Kedua, surat perjanjian yang isinya menerangkan perceraian Ir Soekarno dengan Inggit Garnasih.
Sejak diposting, ia mengaku banyak dihubungi banyak pihak.
"Para sejarawan kontak saya, sayang katanya kalau dijual, mending disimpan. Saya enggak tahu, tadi saya posting seizin beliau, tolong cariin pembeli, bagusnya kalau punya akses ke pemerintah seperti badan arsip atau museum," ucap Yulius.
Dalam percakapan dengan salah satu keluarga Inggit Garnasih, kata dia, soal harga sudah dibuka.
Harga yang ditawarkan fantastis.
"Buka harga Rp 25 miliar. Saya enggak tahu kenapa pengen dijual, tapi mungkin beliau sebagai pemegang dokumen sejarah, di tengah usia senja juga," ucap Yulius.
Yulius mengaku sebagai pengagum Bung Karno.
Ia sempat kaget saat melihat isi dari dokumen tersebut. Ia mengaku tidak bisa melarang dokumen bersejarah.
"Saya sama-sama pengagum Bung Karno. Ini arsip bersejarah. Cuma balik lagi, dijual itu hak beliau. Saya kalau punya dana pasti saya beli, saya jaga," ucap dia.
Dalam surat perceraian, dituliskan bahwa Soekarno tinggal di Jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta dan Inggit di Lengkong Besar Bandung.
Soekarno sebagai pihak pertama dan Inggit sebagai kedua. Keduanya sudah mufakat dan menerima satu sama lain.
1. Fihak pertama akan membelikan seboeah roemah dengan pekarangannja serta isinja di Kota Bandung oentoek Fihak kedoa, menoeroet petoendjoek dan pertimbangan toean-toean Drs Mohammad Hatta,Ki Hadjar Dewantoro dan KH Mas Mansoer
Sebeloem dapat izin membeli roemah oleh pemerintah balatentara Dai nIppon, berhoeboeng dengan Oendang-oendang Nomor 2 Pasal 10,fihak pertama menjewakan roemah tjoekoep dengan isinja bagi fihak kedoea, djoega menoeroet petoendjoek dan pertimbangan toean-toean Drs Mohammad Hatta, Ki Hadjar Dewantoro dan KH Mas Mansoer,"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.