Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

1,6 Juta Butir Tramadol hingga Dextro Senilai Rp 4 Miliar Disita

Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan penindakan peredaran Obat-Obat Tertentu (OOT) dilakukan selama di masa pandemi corona.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in 1,6 Juta Butir Tramadol hingga Dextro Senilai Rp 4 Miliar Disita
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Penny Lukito. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sebanyak 1,6 juta butir obat terlarang yang diedarkan secara online senilai 4 miliar disita Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama aparat penegak hukum.

Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan penindakan peredaran Obat-Obat Tertentu (OOT) dilakukan selama di masa pandemi corona.

Barang bukti tersebut berasal dari 13 kota yakni Jakarta, Medan, Padang, Serang, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, Mataram, Manado, Mamuju, Makassar, dan Palu, dengan jumlah barang bukti sebanyak 1.632.349 butir OOT senilai 4,04 miliar rupiah.

Baca: BPOM Ungkap Produsen Obat Tradisional Ilegal Senilai Rp 3,25 Miliar di Bekasi

"Selama enam bulan terakhir telah berhasil di 13 kota, seperti Jakarta, Surabaya, Manado, Denpasar, dan lain-lain dengan barang bukti lebih dari 1,6 juta butir dengan nilai 4 milyar," ucap Penny dalam konferensi pers daring, Jumat (25/9/2020).

Penny menuturkan, obat-obat tertentu dan terlarang yang diedarkan secara online ini antara lain tramadol, trihexylphenidyl, dextromethorphan.

Obat-obat tersebut masuk dalam golongan keras dan jika disalahgunakan terus menerus akan menimbulkan kerusakan saraf, fungsi jantung, bahkan kematian.

Baca: BPOM Didorong Tingkatkan Pengawasan Aturan Label dan Promosi Kental Manis oleh Produsen

BERITA REKOMENDASI

Lebih lanjut, Penny mengatakan bahwa intensitas peredaran obat-obatan ini meningkat selama masa pandemi corona.

"Hal ini memberikan peluang bagi pelaku kejahatan obat dan makanan untuk mengedarkan obat dan makanan ilegal dan tidak memenuh persyaratan melalui media online," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas