Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantuan Subsidi Upah Tahap 4 Sudah Cair, Simak Rincian Data dan Syarat Penerimanya Berikut Ini

BSU tahap 4 sudah cair, simak cara pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah kepada karyawan serta syarat penerimanya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Bantuan Subsidi Upah Tahap 4 Sudah Cair, Simak Rincian Data dan Syarat Penerimanya Berikut Ini
Kolase Tangkapan Layar Instagram @kemnaker
BSU tahap 4 sudah cair, simak cara pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah kepada karyawan serta syarat penerimanya. 

TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah mengadakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada karyawan swasta terdampak Covid-19.

Bantuan subsidi upah ini telah memasuki tahap gelombang ke-4 dan sudah memasuki proses pencairan.

Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menyatakan, terdapat 2.8 juta data baru calon penerima bantuan pada tahap ke-empat.

Bagi Anda yang sudah sesuai dengan persyaratan calon penerima bantuan, Jumat (25/9/2020) hari dapat melakukan pengecekan rekening.

Dilansir Instagram @kemnaker, kini Kemnaker telah mengumpulkan sebanyak 11,8 juta data penerima Bantuan Subsidi Upah, dari tahap 1 hingga tahap 4, dengan rincian sebagai berikut:

1. Data Tahap 1 : 2,5 juta data

2. Data Tahap 2 : 3 juta data

Berita Rekomendasi

3. Data Tahap 3 : 3,5 juta data

4. Data Tahap 4 : 2,8 juta data

Sementara dari data terakhir, Senin (21/9/2020), tercatat sudah 99,38 persen data karyawan dari tahap 1 menerima bantuan tersebut.

Selain itu, ada 99,36 persen dari karyawan tahap 2 telah menerima bantuan tersebut, dan 93 persen karyawan dari tahap 3 juga sudah menerima bantuan tersebut.

Totalnya sebanyak 8.720.351 pekerja atau 96,89 persen karyawan telah menerima bantuan tersebut.

Berikut alur pemberian dana Bantuan Subsidi Upah kepada karyawan dilansir Instagram @kemnaker:

1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas