Bantuan Subsidi Upah Tahap 4 Sudah Cair, Simak Rincian Data dan Syarat Penerimanya Berikut Ini
BSU tahap 4 sudah cair, simak cara pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah kepada karyawan serta syarat penerimanya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
4. Setelah data valid, pihak BPJS Ketenagakerjaan langsung menyerahkan kepada pihak Kemnaker.
Baca: Hingga Pertengahan September, Satgas PEN Telah Salurkan Rp 3,6 T untuk Program BSU
Baca: Penyaluran BSU Tahap I Sudah 99,17 Persen & Tahap II Mencapai 92,30 Persen, Berikut Syarat Dapat BSU
Cara Mengecek Data Kepesertaan BPJAMSOSTEK:
1. Aplikasi BPJSTK Mobile
Aplikasi BPJSTK Mobile dapat diunduh di Android, iOS, dan BlackBerry.
Peserta BPJAMSOSTEK bisa mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile secara gratis.
Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu.
Registrasi tersebut untuk mendapatkan PIN.
Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
2. Cek Melalui Laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Anda bisa mengecek status kepesertaan BPJAMSOSTEK melalui laman resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
3. SMS Ke 2757
Untuk mengecek kepesertaan BPJAMSOSTEK, Anda bisa mengirim pesan SMS ke nomor 2757.
Namun sebelumnya, peserta BPJAMSOSTEK harus mendaftar via SMS dengan mengetik:
Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada) Kirim ke 2757.
Setelah terdaftar, peserta bisa mengirim pesan dengan format SALDO (spasi) no peserta, lalu kirim ke 2757.
Baca: Update Terbaru BSU Karyawan, Pada Tahap 4 Kemnaker Siapkan 2,8 Juta Data Baru Calon Penerima Bantuan
Baca: Simak Syarat & Cara Penyaluran Bantuan Subsidi Upah, Inilah 4 Penyebab Belum Dapat BSU dari Kemnaker
Bagi mereka yang memenuhi syarat, bantuan subsidi akan ditransfer langsung ke rekening pekerja yang telah memenuhi kriteria.
Pekerja tak perlu mendatangi kantor BPJAMSOSTEK.
Bantuan ini akan disalurkan dalam dua tahap, dan BSU tahap pertama akan disalurkan pada kuartal III 2020.
Sedangkan BSU tahap kedua akan disalurkan pada kuartal IV 2020.
Diperkirakan sekitar 13,8 juta pekerja formal yang memenuhi syarat akan menerima bantuan ini.
Total anggaran yang akan dikeluarkan pemerintah untuk program ini mencapai Rp 33,1 triliun.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)