BPOM Ungkap Produsen Obat Tradisional Ilegal Senilai Rp 3,25 Miliar di Bekasi
Badan POM menemukan obat tradisional dan pangan olahan tanpa izin edar di Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (23/9/2020).
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan POM menemukan obat tradisional dan pangan olahan tanpa izin edar di Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (23/9/2020).
Kepala Badan POM Penny K Lukito mengatakan dari temuan tersebut pihaknya menyita barang bukti sebanyak 60 item dan 78.412 picis obat tradisional serta pangan olahan tanpa izin yang diperkirakan bernilai Rp 3,25 milyar.
"Temuan bermula dari hasil pengawasan rutin dimana ada laporan masyarakat yang menyebutkan adanya gudang yang menyimpan dan mendistribusikan produk obat tradisional dan pangan olahan ilegal di wilayah tersebut," kata Penny K Lukito dalam konferensi pers daring, Jumat (25/9/2020).
Baca: BPOM Didorong Tingkatkan Pengawasan Aturan Label dan Promosi Kental Manis oleh Produsen
Berdasarkan laporan tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan POM melakukan pendalaman dan penelusuran yang kemudian menunjukkan adanya pelanggaran di bidang Obat dan Makanan.
“Untuk sementara, diketahui bahwa modus operandi pelaku adalah mengedarkan obat tradisional dan pangan olahan ilegal melalui platform e-commerce, serta mendistribusikan produk tersebut melalui jasa transportasi online dan ekspedisi,” katanya.
Dari operasi ilegal ini, tersangka berhasil mendapatkan omset miliaran rupiah setiap tahunnya.
Baca: BPOM Ingatkan Iklan Galon Sekali Pakai tidak Boleh Diskreditkan Produk Lain
Berdasarkan temuan dan fakta di lapangan, para tersangka dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 197 Jo.
Pasal 106 ayat (1) yang pada intinya menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi, dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.
Baca: BPOM Sebut UEA Bakal Kirim 10 Juta Vaksin Covid-19 Bersertifikat Halal ke Indonesia
“Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan hukuman pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 142 Jo. Pasal 91 ayat (1),” tambahnya.
Pasal ini menyatakan bahwa, pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 miliar rupiah.
“Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, Pasal 62 ayat (1), tersangka dapat dikenakan hukuman dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak dua miliar rupiah,” katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.