Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cai Changpan, Bandar Narkoba Terpidana Mati yang Kabur dari Lapas Tangerang: Ini Bukan Kali Pertama

Ini adalah kedua kalinya Changpan berhasil mengelabui petugas saat masih berada di dalam sel tahanan.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Cai Changpan, Bandar Narkoba Terpidana Mati yang Kabur dari Lapas Tangerang: Ini Bukan Kali Pertama
tangkapan layar kanal YouTube Metrotvnews
Kakanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten Andika Dwi Prasetia menyatakan, pihaknya kini masih mendalami peristiwa kaburnya terpidana mati kasus narkoba Cai Changpan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga Negara asal China bernama Cai Changpan alias Antoni kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah kabur dari Lapas Kelas I Tangerang.

Ini adalah kedua kalinya Changpan berhasil mengelabui petugas saat masih berada di dalam sel tahanan.

Sebelumnya, Changpan juga kabur dari sel tahanan Bareskrim Polri dengan cara membobol dinding toilet pada tahun 2017.

Dalam aksi pelariannya keluar tahanan kali ini, banyak kejanggalan yang terjadi. Sosok Changpun menjadi perhatian.

Baca: Kemenkumham Sebut Ada Napi yang Diancam Terkait Kaburnya Terpidana Mati Kasus Narkoba Cai Changpan

Dikutip dari putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 385/Pid.Sus/2017/Pn.Tng, Cai Changpan merupakan narapidana yang dijatuhi hukuman mati karena terbukti menjalankan bisnis narkotika jenis sabu.

Keterangan Cai Changpan di persidangan, barang sabu seberat 135 kilogram siap edar tersebut merupakan milik koleganya, WN Hongkong bernama Ahong yang juga masih jadi buruan polisi.

Narkoba kiriman dari WN Hong Kong

Berita Rekomendasi

Changpan mengaku hanya disuruh menyimpan mesin kompresor kiriman dari luar negeri yang ternyata berisi sabu.

Baca: Terpidana Mati Cai Changpan Diduga Kabur Gunakan Alat Pembangunan Dapur untuk Gali Lubang di Sel

Untuk setiap koligram sabu, Changpan mendapat keuntungan Rp 4 juta.

Sehingga jika ditotal, uang yang harusnya didapat Changpan mencapai lebih dari Rp 500 juta jika misinya mengedarkan narkoba di Indonesia lancar.

Namun, polisi sudah mengendus pergerakan sindikat narkoba ini.

Cai Changpan pun ditangkap pada 26 Oktober 2016 lalu di Jalan Raya Perancis, Dadap Kosambi Timur, Tangerang bersama barang bukti 20 kilogram sabu.


Setelah ditangkap, akhirnya terkuak tempat Changpan biasa menyembunyikan barang haram yang dia jadikan bisnis tersebut, tepatnya di Kampung Panaragan, Desa Pasir Kecapi, Maja, Kabupaten Lebak Banten.

Tempat itu semula adalah pabrik ban yang sudah lama tidak ada aktivitas. Namun, menurut keterangan pekerja yang dibayar Changpan, suatu hari ada sebuah truk yang mengangkut mesin kompresor.

Ternyata mesin itu menyimpan sabu yang diketahui kemudian saat polisi menggerebek tempat itu.

Baca: Kabur dari Lapas Tangerang, Terpidana Mati Cai Changpan Kini Jadi DPO

Total keseluruhan barang haram yang siap diedarkan Changpan sebanyak 135 kilogram.

Punya istri orang Indonesia

Meski masih berstatus sebagai Warga Negara China, tidak banyak yang tahu Cai Changpan ternyata sudah memiliki seorang istri dan beranak pinak di Indonesia.

Cai Changpan juga diketahui tinggal di tempat usahanya di restoran Fujian Jio Lou yang terletak di Ruko Villa Taman Bandara Blok N.7 Kabupaten Tangerang, Banten.

Restoran tersebut sempat dijadikan tempat pertemuan Cai Changpan oleh bandar narkoba jaringan internasional yang dia sebut Ahong.

Di sana juga Cai Changpan mengaku mendapat perintah dari Ahong terkait bisnis distribusi narkotika jenis shabu untuk diedarkan di Indonesia.

Cerita Cai Changpan di bisnis barang haram itu berakhir dengan putusan yang dibacakan 19 Juli 2017 oleh Hakim Ketua Majelis Mahmuriadin di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dia sah dijatuhi hukuman mati karena melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Jadi sorotan Komisi III DPR

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengungkapkan peristiwa kaburnya narapidana (napi) terpidana mati warga negara asal (WNA) China Cai Changpan, menimbulkan banyak sekali kejanggalan.

Selain tidak adanya bekas galian dan alat-alat yang digunakan, juga ketidaktahuan sipir atau pengawas di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) terkait adanya lubang galian.

"Kenapa orang di sekitar bisa tidak mendengar, karena ini kan jarak dari kamar sel sampai ke luar lapas terbilang jauh sekali ya, hampir 30 meter. Ada kemungkinan juga digali dari luar, tapi dari luar pun kalau kita hitung mungkin butuh dua dump truck. Yang menjadi pertanyaan apakah betul ada gorong-gorong di dalam, ini harus dilihat dan betul-betul dimasuki," ungkap Adies usai memimpin kunjungan spesifik Komisi III DPR ke Lapas Kelas I Tangerang, Banten, Rabu, (23/9/2020). 

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menilai, sangat tidak mungkin satu orang dengan panjang alat yang kurang dari 20 cm, bisa menggali ribuan kubik tanah.

Dan bahkan tidak diketahui dimana diletakkannya tanah bekas galian tersebut.

Untuk itu, Komisi III DPR RI akan melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya, memanggil instansi lain yang berkompeten untuk masuk ke dalam dan memastikan benar ada atau tidaknya jalur dari dalam sel menuju ke luar sel tersebut.

"Kami ingin mengetahui betul modus operandinya seperti apa, tentunya kita tidak ingin hal serupa terulang kembali. Karena kejadian seperti ini tidak hanya sekali, melainkan sudah pernah terjadi sebelumnya dan sampai saat ini tidak diketahui motif dan modusnya seperti apa. Maka dari itu kami tidak ingin ke depannya hal-hal yang seperti ini terjadi lagi," tandas Adies.

Melalui kunjungan ini Adies menjelaskan, Komisi III DPR RI berkesimpulan akan melakukan investigasi lebih lanjut ke Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas terkait persoalan tersebut, untuk selanjutnya dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) untuk mengambil keputusan terkait kasus ini.

"Melalui investigasi, nantinya kami akan mendengar hasil dari Polda sejauh mana penyidikan terhadap Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kemudian apakah ada keterlibatan oknum baik dari dalam maupun dari luar Lapas. Kita ingin agar sistem di Lapas ini bisa berjalan dengan baik sehingga kasus serupa tidak lagi terulang," imbuhnya.

Sebagian berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Profil Cai Changpan, Bandar Narkoba Terpidana Mati yang Dua Kali Kabur dari Penjara

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas