Fakta-fakta Konser Dangdut Hajatan Wakil Ketua DPRD Tegal: Ilegal, Tak Dibubarkan Polisi karena Ini
Inilah deretan acara konser dangdut yang digelar di Kota Tegal pada Rabu (23/9/2020) oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWS.COM - Inilah deretan acara konser dangdut yang digelar di Kota Tegal pada Rabu (23/9/2020).
Acara tersebut menjadi sorotan publik.
Pasalnya, saat ini Indonesia masih menghadapi pandemi Covid-19.
Jumlah Covid-19 di Kota Tegal sendiri masih menunjukkan peningkatan.
Mirisnya, konser dangdut digelar oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo.
Ia menggelar acara itu sebagai hiburan hajatan pernikahan dan sunatan anggota keluarganya.
• PRIA Ini Meninggal Setelah Ketularan Corona di Hajatan, Curhat Sesal Terakhirnya di Facebook Viral
• APA PENYEBAB Bupati Bogor Geram Rhoma Irama Nyanyi di Hajatan Saat Pandemi? Lihat Saja Videonya Ini
Konser dangdut pun dihadiri oleh ribuan warga.
Acara juga digelar hingga malam hari.
Mereka yang hadir tidak menjalani protokol kesehatan.
Simak deretan faktanya :