Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Konser Dangdut Hajatan Wakil Ketua DPRD Tegal: Ilegal, Tak Dibubarkan Polisi karena Ini

Inilah deretan acara konser dangdut yang digelar di Kota Tegal pada Rabu (23/9/2020) oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo.

Editor: Listusista Anggeng Rasmi
zoom-in Fakta-fakta Konser Dangdut Hajatan Wakil Ketua DPRD Tegal: Ilegal, Tak Dibubarkan Polisi karena Ini
Kompas/Tresno Setiadi
Konser dangdut tetap digelar oleh Wakil Ketua DPRD Tegal meskipun belum mengantongi izin. Konser ini dihadiri ribuan orang. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah deretan acara konser dangdut yang digelar di Kota Tegal pada Rabu (23/9/2020).

Acara tersebut menjadi sorotan publik.

Pasalnya, saat ini Indonesia masih menghadapi pandemi Covid-19.

Jumlah Covid-19 di Kota Tegal sendiri masih menunjukkan peningkatan.

Mirisnya, konser dangdut digelar oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo.

Ia menggelar acara itu sebagai hiburan hajatan pernikahan dan sunatan anggota keluarganya.

 PRIA Ini Meninggal Setelah Ketularan Corona di Hajatan, Curhat Sesal Terakhirnya di Facebook Viral

 APA PENYEBAB Bupati Bogor Geram Rhoma Irama Nyanyi di Hajatan Saat Pandemi? Lihat Saja Videonya Ini

Ilustrasi pasien corona
Ilustrasi pasien corona (aa.com.tr)

Konser dangdut pun dihadiri oleh ribuan warga.

Berita Rekomendasi

Acara juga digelar hingga malam hari.

Mereka yang hadir tidak menjalani protokol kesehatan.

Simak deretan faktanya :

HALAMAN SELANJUTNYA ========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas