Hong Arta Segera Diadili Atas Kasus Suap Proyek di Kementerian PUPR
Berkas perkara, barang bukti, dan tersangka Hong Arta pun dilimpahkan penyidik ke tahap penuntutan atau tahap II setelah dinyatakan lengkap atau P21.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan proses penyidikan kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016 yang menjerat Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.
Berkas perkara, barang bukti, dan tersangka Hong Arta pun dilimpahkan penyidik ke tahap penuntutan atau tahap II setelah dinyatakan lengkap atau P21.
"Tim Penyidik KPK melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka dan terdakwa HJA (Hong Arta John Alfred) kepada Tim JPU," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/9/2020).
Baca: KPK: Hong Arta Segera Diadili atas Kasus Suap di Kementerian PUPR
Dengan pelimpahan ini, penahanan Hong Arta dialihkan dan menjadi kewenangan Tim Jaksa Penuntut selama 20 hari terhitung sejak 24 September 2020 sampai dengan 13 Oktober 2020 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Sementara Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
"Persidangan akan berlangsung di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali.
Dalam menuntaskan pengusutan kasus ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 67 orang sebagai saksi.
Baca: KPK Tahan Hong Arta Terkait Kasus Suap Proyek di Kementerian PUPR
Diketahui, KPK menetapkan Komisaris dan Direktur PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR.
Hong Arta diduga bersama-sama sejumlah pengusaha lain menyuap sejumlah penyelenggara negara untuk memuluskan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara milik Kementerian PUPR.
Tim penyidik menemukan fakta yang didukung bukti-bukti berupa keterangan saksi, dokumen dan barang bukti elektronik bahwa Hong Arta dan rekan-rekannya menyuap sejumlah pihak, seperti Amran Hi Mustary selaku Ketua Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp 8 miliar pada Juli 2015 dan Rp 2,6 miliar pada Agustus 2015.
Selain itu, Hong Arta juga memberikan suap sebesar Rp 1 miliar kepada Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP periode 2009-2014 pada November 2015.
Baca: KPK Tahan Hong Arta Terkait Kasus Suap Proyek di Kementerian PUPR
Hong Arta merupakan tersangka ke-12 yang dijerat KPK terkait kasus ini.
Sebelumnya, KPK telah menjerat lima anggota DPR, seorang Kepala Balai, seorang bupati, dan empat orang pihak swasta.
Mereka yang dijerat KPK, yakni, anggota DPR dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti, dua rekannya, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin; Dirut PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.
Kemudian Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, Sok Kok Seng, dan empat Anggota DPR lainnya yakni, Budi Supriyanto; Andi Taufan Tiro; Musa Zainuddin; serta Yudi Widiana Adia serta Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan.