Menteri Nadiem Makarim Minimalisir Jalur Birokrasi pada Persyaratan Bantuan Kuota Internet
Nadiem mengatakan pihaknya memotong jalur birokrasi dalam penyaluran bantuan agar masyarakat bisa segera mendapatkan kuota internet untuk PJJ.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memastikan persyaratan bantuan kuota internet dibuat sesederhana mungkin.
Nadiem mengatakan pihaknya memotong jalur birokrasi dalam penyaluran bantuan agar masyarakat bisa segera mendapatkan kuota internet untuk pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Kami memastikan bahwa persyaratan tersebut dilakukan agar meminimalisir isu-isu birokratis yang bisa menghalang. Jadi kami buat persyaratannya sesederhana mungkin untuk mendapat kuota data internet," kata Nadiem dalam konferensi pers daring, Jumat (25/9/2020).
Baca: Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud untuk Pelajar hingga Mahasiswa
Syarat bantuan untuk peserta didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah harus terdaftar di aplikasi Dapodik.
Lalu memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik, orang tua, anggota keluarga ataupun wali murid.
Nadiem meminta agar siswa memastikan nomor ponselnya aktif.
"Untuk mahasiswa harus terdaftar di aplikasi PD Dikti berstatus aktif dalam perkuliahan, atau sedang menuntaskan gelar ganda, dan memiliki kartu rencana studi berjalan, dan tentunya nomor ponsel aktif," tutur Nadiem.
Bagi pendidik di PAUD dan pendidikan dasar menengah sama harus mendaftar di aplikasi Dapodik dan punya nomor aktif.
Baca: Bantuan Kuota Internet untuk Siswa Nyasar ke Anggota Ombudsman Alvin Lie
Baca: Kemendikbud Sebut Alvin Lie Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Kuota Internet
Sementara bagi dosen terdaftar di aplikasi PD Dikti, dan status aktif pada tahun ajaran 2020-2021 dan memiliki Nomor Induk Dosen Nasional NIDM serta memiliki nomor ponsel yang aktif.
Seperti diketahui, pemerintah mengalokasikan subsidi kuota internet untuk guru dan siswa.
Anggaran pulsa bagi peserta didik diberikan sejak September sampai Desember 2020 sebesar Rp 7,2 triliun dengan rincian kuota, siswa 35 GB per bulan, guru 42 GB per bulan, dan mahasiswa serta dosen 50 GB per bulan.