Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penuhi Prinsip 6T, Ditjen PSP Kementan Kawal Distribusi Pupuk Subsidi

Direktorat Jenderal (Ditjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian siap mengawal distribusi pupuk subsidi.

Editor: Content Writer
zoom-in Penuhi Prinsip 6T, Ditjen PSP Kementan Kawal Distribusi Pupuk Subsidi
Istimewa
Distribusi pupuk bersubsidi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian siap mengawal distribusi pupuk subsidi. Ditjen PSP ingin memastikan distribusi pupuk subsidi sudah memenuhi prinsip 6T, yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, Kementerian Pertanian harus memastikan distribusi pupuk tepat sasaran.

“Dengan anggaran yang berkurang, mau tidak mau Kementerian Pertanian harus selektif dalam mengalokasikan dan menyalurkan pupuk subsidi. Kita bahkan melakukan verifikasi bertahap sebelum nama petani dan jumlah pupuk yang ada dalam eRDKK ditetapkan sebagai penerima bantuan,” tutur Mentan SYL, Kamis (24/9/2020).

Dirjen PSP Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy mengatakan verifikasi bertahap yang dilakukan Kementerian Pertanian membuat penyaluran pupuk subsidi menjadi lebih tepat sasaran.

“Dalam eRDKK, kita mengacu pada mekanisme by name by address. Sehingga data valid penerima bantuan pupuk subsidi mencapai 94%. Yang artinya, pola yang kita jalankan sudah tepat sasaran. Tapi, kita tetap melakukan pengawalan dan pengawasan agar pupuk subsidi benar-benar bermanfaat,” katanya.

Sarwo Edhy menambahkan, agar bisa memenuhi prinsip 6T, terus mengawal dan membenahi sistem pendistribusian pupuk subsidi. Di antaranya lewat e-RDKK dan penerapan kartu tani serta memperketat pengawasan.

“Prinsip 6T ini juga untuk mengimplementasikan rekomendasi yang diusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dimana Kementan diminta mendesain pola penyaluran pupuk bersubsidi langsung kepada petani,” terang Sarwo Edhy.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, pemerintah melalui Kementerian Pertanian dan Kementerian Keuangan juga diminta menetapkan single HPP sebagai acuan maupun evaluasi pembayaran. Kemudian PIHC diminta meningkatkan peran supervisi atas kegiatan pengadaan dan pengawasan penyaluran di tingkat anak perusahaan.

"Selain itu, Kementerian pertanian juga diminta meningkatkan partisipasi masyarakat guna mengawasi pelaksanaan program subsidi," ungkapnya.

Sarwo Edhy juga meminta dukungan semua pihak, terutama aparat, untuk mengawal distribusi pupuk bersubsidi sehingga tidak ada penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

Jenis pupuk subsidi yang diberikan ke petani sendiri adalah Urea, SP-36, ZA dan NPK dengan komposisi N : P : K = 15 : 15 : 15 dan 20 : 10 : 10. Semua pupuk tersebut harus memenuhi standar mutu Standar Nasional Indonesia (SNI). (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas