Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU Cipta Kerja Dinilai Bakal Percepat Hilangnya Hutan di Indonesia

Sudah bisa dihitung secara matematis, provinsi-provinsi ada 5-10 provinsi itu akan mengalami kehilangan hutan lebih cepat

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in RUU Cipta Kerja Dinilai Bakal Percepat Hilangnya Hutan di Indonesia
tribun kaltim
ilustrasi hutan 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Yayasan Madani Berkelanjutan Muhammad Teguh Surya mengingatkan dampak kerusakan lingkungan jika Rancangan Undang-undang Cipta Kerja disahkan.

Teguh mengatakan terdapat beberapa provinsi yang dapat kehilangan hutan lebih cepat jika RUU Cipta Kerja jadi disahkan.




"Jadi kalau kita baca dokumen RUU Ciptaker yang beredar di ruang publik, maka kita bisa melakukan analisis dan bisa memprediksikan beberapa provinsi itu akan kehilangan hutan alam lebih cepat," ujar Teguh dalam webinar 'Cegah Deforestasi Untuk Indonesia Yang Lebih Sehat', Kamis (24/9/2020).

Dalam slide presentasinya, Teguh membeberkan proyeksi provinsi yang akan kehilangan hutan alam akibat deforestasi. Proyeksi ini menggunakan angka laju deforestasi per tahun.

Provinsi yang diproyeksikan akan mengalami kehilangan hutan alam lebih cepat adalah Jawa Tengah pada tahun 2056, Bangka Belitung pada 2054, Sumatera Selatan dan Jambi 2038, serta Riau pada 2032.

Baca: Daftar 5 Hutan di Inggris yang Terkenal Menyeramkan, Pengunjung Sering Diganggu Penampakan

"Sudah bisa dihitung secara matematis, provinsi-provinsi ada 5-10 provinsi itu akan mengalami kehilangan hutan lebih cepat," tutur Teguh.

BERITA TERKAIT

Dirinya mengatakan kerusakan hutan memberikan kontribusi yang signifikan pada meluasnya atau meningkatnya intensitas kebakaran hutan dan lahan.

Sementara, Teguh menilai pada RUU Cipta Kerja ada pasal yang melemahkan Setgab perlindungan hutan dan lingkungan. Menurut Teguh, hal ini merupakan bukti pelonggaran terhadap pengawasan pelestarian hutan.

Dirinya mengatakan jika disahkan RUU Cipta kerja akan mempercepat berkurangnya hutan serta menambah intensitas kebakaran hutan.

"Dan sejarah akan mencatat, jadi sejarah akan mencatat jika RUU Cipta kerja tetap disahkan hutan berkurang lebih cepat, intensitas karhutla dan bencana lain yang meningkat lebih cepat," ucap Teguh.

"Sejarah mencatat itu kontribusi para wakil rakyat yang turut mengesahkannya dan pemerintah yang begitu getol untuk memastikan ini disahkan," tambah Teguh.

Selain itu, Teguh juga menyoroti minimnya komitmen pemerintah terhadap pemulihan lahan gambut. Hal tersebut, menurut Teguh ditandai dengan belum jelasnya pengembalian tugas Badan Restorasi Gambut.

"Di akhir tahun ini masa tugas restorasi gambut sudah selesai tapi belum ada tanda-tanda masa dapat gambut di situ," ungkap Teguh.

Baca: AirAsia Ancang-ancang Kenalkan Super App Bulan Depan untuk Awali Transisi Bisnis

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) sudah mencapai 95 persen. Tersisa klaster ketenagakerjaan sebagai klaster terakhir yang menjadi pembahasan di Badan Legislasi.

"Alhamdulillah, dari seluruh pasal mungkin kalau saya presentasekan sudah 95 persen telah disepakati di tingkat panja. Hanya beberapa ada materi-materi pending di beberapa UU sektor yang masih (harus dibahas) dan hari ini Insyaallah akan kami selesaikan. Dan mudah-mudahan besok kita bisa masuk ke klaster yang terakhir yakni Bab 4 tentang Ketenagakerjaan," ujar Supratman dalam diskusi virtual bertema "Menimbang Urgensi Omnibus Law di Masa Pandemi" yang diselenggarakan ILUNI UI, Kamis (24/9/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas