Surat Nikah dan Surat Cerai Bung Karno Dijual, Sejarawan: Arsip Sejarah Lebih Baik Disimpan
Agus mengatakan pemeriksaan ini dilakukan oleh tim ANRI secara menyeluruh. Pemeriksaan mulai dari material hingga konten dari surat tersebut.
Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pengolahan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Agus Santoso mengatakan pihaknya sedang menelusuri dan mengecek keaslian dokumen surat nikah dan cerai milik proklamator Soekarno dengan Inggit Garnasih yang diperjualbelikan di media sosial.
"Kalau mengenai arsip ini kami belum tahu seperti apa. Memang perlu diotentikasi, artinya kita melihat langsung mendeteksi kebenaran tentang arsip itu," ujar Agus kepada Tribunnews.com, Kamis (24/9/2020).
Agus mengatakan pemeriksaan ini dilakukan oleh tim ANRI secara menyeluruh. Pemeriksaan mulai dari material hingga konten dari surat tersebut.
Menurut Agus, pemeriksaan keaslian dari dokumen bersejarah ini tidak bisa dilakukan sembarangan.
"Itu pun harus melalui alat, tidak sembarangan, karena bisa saja dengan kertas baru tulisannya bisa baru. Atau kertas lama tulisannya baru, bisa seperti itu. Jadi emang harus dikaji, tidak sembarangan dilihat," jelas Agus.
Agus meminta pihak yang memiliki surat nikah dan cerai milik proklamator Soekarno dengan Inggit Garnasih agar tidak menjualnya. Agus menyarankan agar surat tersebut diserahkan kepada ANRI untuk diarsipkan.
"Kalau melihat dari konteks dijual itu sangat disayangkan, karena itu kan arsip berharga yang harus disimpan dan diserahkan kepada lembaga ANRI," ucap Agus.
Agus mengakui bahwa dokumen milik pribadi tidak serta merta dapat dimiliki oleh negara melalui ANRI. Dibutuhkan kesukarelaan dari pemiliknya.
Meski begitu, ANRI bakal mengirimkan tim untuk berbicara langsung dengan pemilik dokumen tersebut agar tidak dijual.
"Kami mencoba untuk melakukan yang terbaik. Mengunjungi dengan pihak-pihak yang bersangkutan untuk melihat langsung dan menyarankan untuk tidak dijual," tutur Agus.
Jika bersedia memberikan dokumen itu, pemilik dokumen tersebut akan diberikan hasil pemindaian. Sementara surat cerai dan nikah Soekarno-Inggit tersebut akan disimpan oleh ANRI.
"Mereka mungkin bisa memiliki hasil scan kami. Jadi kami memelihara dengan baik, mereka punya hasil scan juga bisa disimpan mereka," kata Agus.
Mengenai kompensasi yang diterima oleh pemilik, Agus mengatakan hal tersebut masih harus dikaji. Dirinya mengingatkan bahwa prinsip ANRI adalah mengarsipkan, dan bukan jual beli melainkan ganti rugi saja.
"Nah ini kan perlu dikaji juga. Arsip itu kalua negara, kami sebagai orang arsip, itu tidak ada jual beli hanya ganti rugi saja. Itu pun masih diperhitungkan daripada kekuatan pemerintah tapi kalau sifatnya menjual nanti itu bukan arsip. Itu sifatnya sudah komersial," kata Agus.