Usman Hamid Sebut Dua Pejabat Baru di Kementerian Pertahanan Pernah Terimplikasi Kasus Tim Mawar
Usman Hamid menyebut ada dua pejabat baru di lingkungan Kementerian Pertahanan yang pernah terimplikasi kasus Tim Mawar.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebut ada dua pejabat baru di lingkungan Kementerian Pertahanan yang pernah terimplikasi kasus Tim Mawar.
Usman menilai dengan langkah Menhan tersebut, maka Presiden Jokowi dan DPR RI akan semakin dinilai melanggar janjinya terutama dalam mengusut kasus penculikan aktivis dan penghilangan paksa serta pelanggaran HAM masa lalu di negara ini.
Usman mengatakan Presiden Jokowi baru saja menyerahkan kendali kekuatan pertahanan negara kepada seseorang yang terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk penghilangan paksa, oleh komisi hak asasi manusia Indonesia sendiri.
Baca: Jokowi Tugaskan Menhan Prabowo Urus Singkong di Kalimantan Tengah
Sekarang, kata Usman, orang tersebut melanjutkannya dengan mengangkat orang-orang yang terimplikasi hukum atas Kasus penculikan yang pernah diadili di Mahkamah Militer.
"Perkembangan ini mengirimkan sinyal yang mengkhawatirkan bahwa para pemimpin Indonesia telah melupakan hari-hari tergelap dan pelanggaran terburuk yang dilakukan di era Soeharto. Ketika Prabowo memimpin pasukan khusus, para aktivis menghilang dan banyak tuduhan penyiksaan dan penganiayaan lainnya," kata Usman ketika dikonfirmasi, Jumat (25/9/2020).
Baca: Komisi I Rapat Tertutup dengan Mabes TNI-Kemenhan, Prabowo Dijadwalkan Menyusul
Untuk itu Amnesty menyerukan kepada pemerintah untuk memastikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu diselidiki secara menyeluruh, diselesaikan sepenuhnya sesuai keadilan hukum, dan korban hilang dijelaskan nasib dan keberadaannya, serta diberikan ganti rugi yang efektif.
Alih-alih menempatkan mereka yang diduga bertanggung jawab pidana ke pengadilan, kata Usman, pemerintah semakin membuka pintu bagi orang-orang yang terimplikasi pelanggran HAM masa lalu dalam posisi kekuasaan.
"Ini bukan sekadar pragmatisme politik kekuasaan, tetapi juga penghinaan terhadap hak asasi manusia yang ditetapkan pada era Reformasi. Mereka yang terlibat pelanggaran ham seharusnya tidak diberikan posisi komando di militer maupun jabatan strategis dan struktural di pemerintahan," kata Usman.
Baca: Proyek Food Estate oleh Kemenhan Atau Sebaiknya Dikelola Korporasi BUMN
Dikutip dari Majalah Tempo edisi 1998 lewat Tempo.co, menurut dakwaan dalam persidangan Tim Mawar pada 1998 di Pengadilan Militer Jakarta, tim ini dibentuk oleh Mayor Bambang Kristiono pada Juli 1997.
Majalah tersebut menyebut Bambang membawahi 10 orang anggota, yakni Kapten Inf. F.S Multhazar, Kapten Inf Nugroho Sulistiobudi, Kapten Inf Julius Stefanus, Kapten Inf Untung Budiarto, Kapten Inf Dadang Hindrayuda, Kapten Inf Joko Budi Utomo, Kapten Inf Fauka Nurfarid, Serka Sunaryo, Serka Sigit Sugianto, dan Sertu Sukadi.
Diberitakan sebelumnya Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, membenarkan isi dokumen Keputusan Presiden nomor 166/TPA Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang salinannya beredar di media sosial.
"Iya," kata Dahnil ketika dikonfirmasi Tribunnews.com pada Jumat (25/9/2020).
Dalam dokumen tersebut termuat pemberhentian enam pejabat tinggi di Kemhan di antaranya Dirjen Perencanaan Pertahanan Marsda TNI Dody Trisunu, Dirjen Potensi Pertahanan Bondan Tiara Sofyan.
Kemudian Kepala Badan Sarana Pertahanan Mayjen TNI Budi Prijono, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Anne Kusmayati, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Laksda TNI Benny Rijanto Rudy, dan Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan Mayjen TNI (Mar) Joko Supriyanto.
Selain itu, termuat juga pengangkatan enam pejabat tinggi di Kemhan di antaranya Mayjjen TNI Budi Prijono sebagai Dirjen Perencanaan Pertahanan, Brigjen TNI Dadang Hendrayuda sebagai Dirjen Potensi Pertahana, Marsma TNI Yusuf Jauhari sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan.
Lalu, Marsda TNI Julexi Tambayong sebagai Badan Penelitian dan Pengembangan, Mayjen TNI (Mar) Joko Supriyanto sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan, dan Brigjen TNI Yulius Selvanus sebagai Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan.
Ada empat pertimbangan terkait pemberhentian dan pengangkatan Pejabat Tinggi di lingkungan Kemhan yang termuat dalam dokumen tersebut.
A. Menimbang bahwa Menteri Pertahanan dengan surat-surat nomor SR/479/M/VII/2020 tanggal 28 Juli 2020 dan nomor SR/568/M/IX/2020 tanggal 7 September 2020 kepada Presiden, mengusulkan pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Pertahanan.
B. Menimbang bahwa usulan Menteri Pertahanan sebagaimana dimaksud sebelumnya telah dibahas dan mendapat persetujuan Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya dalam sidang tanggal 18 September 2020.
C. Menimbang bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan Aparatur Sipil Negara berwenang menetapkan pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Madya.
D. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf A, B, dan C, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pertahanan.