10 Rencana Jaksa Pinangki: Bikin Djoko Tjandra Tertarik Lalu Membayar tapi Tak Pernah Terlaksana
Jaksa Pinangki diketahui pernah membuah 10 action plan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari jeratan hukum.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Hatta mengaku tidak mengenal Jaksa Pinangki, begitu pula dengan sosok mantan Politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya.
"Saya tidak pernah kenal dengan yang namanya Jaksa Pinangki maupun Andi Irfan Jaya yang dikatakan dari partai Nasdem, dimana keduanya dikatakan membuat action plan dalam pengurusan fatwa di MA untuk kepentingan JT (Joko Tjandra)," kata Hatta lewat keterangan tertulis, Jumat (25/9/2020).
Namun Hatta mengakui, mengenal eks pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
Anita, dikatakannya, adalah kawan ketika Hatta mengambil S3 di Universitas Padjajaran.
Selain itu, lanjutnya, Anita ialah anggota ALA (Asean Law Association) yang ikut sebagai salah satu peserta delegasi dalam konferensi ALA di Phuket Thailand, beberapa waktu lalu.
Baca: Kasus Djoko Tjandra: Nama Jaksa Agung dan Hatta Ali Muncul dalam Action Plan Jaksa Pinangki
Patut diketahui, sebelumnya beredar isu pertemuan Hatta dan Anita di Thailand dikaitkan sebagai bagian dari proses pengurusan fatwa MA terkait pembebasan Djoko Tjandra.
"Sehingga dengan sendirinya pasti ketemu dengan Anita dalam kegiatan tersebut, tetapi tidak ada pembicaraan tentang kasus JT," ujar Hatta.
Hatta bilang, dulu ketika menjabat sebagai Ketua MA, dirinya pernah menerima Jaksa Agung Burhanuddin di kantor MA. Pertemuan dalam rangka courtesy call untuk memperkenalkan diri sebagai pejabat yang baru dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo.
"Courtesy call semacam ini adalah suatu tradisi sesama penegak hukum. Kunjungan tersebut sangat singkat dan sama sekali tidak membicarakan perkara apalagi perkara JT," tegasnya.
Mengenai fatwa MA Djoko Tjandra yang dijanjikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, Hatta mengatakan, adalah hal yang sangat mustahil karena MA tidak pernah sekalipun mengeluarkan fatwa yang bersifat teknis untuk membatalkan atau mengoreksi keputusan PK.
"Permohonan fatwa (Djoko Tjandra) itu sendiri tidak pernah diterima di MA," kata dia.
Sumber: Tribunnews.com-Ilham/Kompas.com