Bocoran Kuota Kartu Prakerja Gelombang 10 yang Pendaftarannya Resmi Dibuka Hari Ini
Pemerintah secara resmi telah membuka pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 10 mulai Sabtu (26/9/2020) pukul 12.00 WIB.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah secara resmi telah membuka pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 10 mulai Sabtu (26/9/2020) pukul 12.00 WIB.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan tingginya jumlah pendaftar Kartu Prakerja yang mencakup semua kabupaten/kota.
Dalam waktu kurang dari 7 bulan mengindikasikan minat atau kebutuhan masyarakat yang tinggi terhadap program ini.
Airlangga menyebut, program Kartu Prakerja yang secara resmi mulai menerima pendaftaran pada 11 April 2020 saat ini telah menyerap 98% dari total target penerima Kartu Prakerja tahun 2020.
Total penerima Kartu Prakerja setelah ditutupnya pendaftaran gelombang 9 pada 21 September telah mencapai 5.480.918 atau 98% dari total kuota tahun 2020 yang sebesar 5.597.183 orang.
Sisa kuota sebesar 116.261 akan diserap melalui pendaftaran gelombang 10 yang dibuka pada hari Sabtu, 26 September 2020, pukul 12.00 WIB.
Baca: Kartu Prakerja Gelombang 10 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar Agar Lolos
Baca: BLT Rp 600 Ribu Tahap 4 Cair, Cek Saldo Rekeningmu, Berikut Link Layanan Pengaduan Soal BSU
“Dengan demikian lengkaplah total kuota penerima Kartu Prakerja tahun anggaran 2020,” tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Sabtu (26/9/2020).
Data mencatat per 25 September 2020 pukul 09.00 WIB, jumlah pendaftar melalui situs program Kartu Prakerja mencapai 30.044.167 orang atau hampir enam kali lipat dibandingkan dengan kuota penerima tahun 2020.
Jumlah pendaftar yang besar dan mencakup semua kabupaten/kota dalam waktu kurang dari 7 bulan ini tidak hanya mengindikasikan minat dan kebutuhan masyarakat yang tinggi terhadap program, tetapi juga akses masyarakat terhadap program yang mudah.
“Pendaftaran yang mudah ini sangat penting untuk memberikan akses yang luas bagi masyarakat terhadap aneka pelatihan dalam rangka mendukung cita-cita SDM Unggul, Indonesia Maju,” ujar Airlangga.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,
Hermin Esti Setyowati menambahkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 11 tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja wajib menggunakan bantuan untuk mengikuti pelatihan pertama dalam waktu 30 hari sejak menerima Kartu Prakerja.
Baca: Login www.prakerja.go.id, Berikut Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10
Baca: Cara Membuat Surat Pernyataan Prakerja, Segera Download di www.prakerja.go.id
Apabila tidak melakukan hal ini, maka kepesertaannya akan dicabut.
Hingga hari ini telah ada 189.436 orang yang dicabut kepesertaannya atau setara dengan 3,46% dari total penerima Kartu Prakerja gelombang 1-9 yang berjumlah 5.480.918 orang.
"Dari pencabutan kepesertaan ini, sejumlah Rp672.497.800.000 telah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Komite Cipta Kerja akan memutuskan berapa dan kapan dana yang kembali ke RKUN ini akan dipulihkan dan dialokasikan kepada peserta lainnya," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.