Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gibran Punya Hutang Rp 895 juta Cicilan KPR, Ini Penampakan Rumah Anak Presiden yang Belum Lunas

Hutang Gibran Rakabuming tercatat dalam laporan harta kekayaan yang dilaporkan untuk syarat Pilkada Solo.

Editor: TribunnewsBogor.com
zoom-in Gibran Punya Hutang Rp 895 juta Cicilan KPR, Ini Penampakan Rumah Anak Presiden yang Belum Lunas
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Gibran Rakabuming 

TRIBUNNEWS.COM -- Anak Presiden Jokowi Gibran Rakabuming ternyata memiliki hutang Rp 895 juta.

Hutang Gibran Rakabuming tercatat dalam laporan harta kekayaan yang dilaporkan untuk syarat Pilkada Solo.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gibran Rakabuming memiliki harta Rp 21,1 miliar.

Sebagai calon Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming diharuskan menyerahkan LHKPN ke KPU.

Berdasarkan data di laman resmi LHKPN KPK, harta kekayaan sosok calon orang nomor satu di Kota Solo, Gibran menembus angka Rp 21.152.810.130 dengan rincian sebagai berikut :

1. Mayoritas hartanya berupa tanah dan bangunan senilai Rp 13.400.000.000, di antaranya tanah di Kota Bengawan dan dua bidang tanah di Kabupaten Sragen.

2. Alat transportasi dan mesin mencapai Rp 682.000.000 yaitu 2 Toyota Avanza (2016 dan 2012), Isuzu Panther (2012), Dihatsu Grand Max (2015), dan Mitsubishi Pajero Sport (2016), Honda Scoopy (2015), Honda CB-125 (1974) dan Royal Enfield (2017).

Berita Rekomendasi

3. Gibran juga memiliki kekayaan di bidang harta bergerak lainnya Rp 260.000.000.

4. Harta setara kasnya mencapai Rp 2.154.396.134. Meski tak dijelaskan secara rinci, di kolom harta lainnya, ia mempunyai harta senilai Rp 5.552.000.000.

Selain harta itu, ternyata disebutkan dalam LHKPN, Gibran Rakabuming juga tercatat memiliki hutang sebesar Rp 895.586.004.

Halaman Selanjutnya >>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas