Kartu Prakerja Gelombang 10 Telah Dibuka Hari Ini, Login www.prakerja.go.id, Begini Cara Daftarnya
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10 Telah Dibuka Hari Ini, Login www.prakerja.go.id, Begini Cara Daftarnya
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Sri Juliati
- Pekerja/buruh yang terkena PHK.
- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Para pencari kerja dan pekerja/buruh yang dimaksud harus memenuhi persyaratan berikut:
- Calon pemilik Kartu Prakerja hanya dari kalangan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.
- Berusia paling rendah 18 tahun.
- Calon pemilik Kartu Prakerja harus dari kalangan yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Pendaftaran Kartu Pra Kerja dapat dilakukan melalui dua cara yakni secara offline dan online, berikut ini:
Cara Daftar Kartu Prakerja Secara Offline
Pendaftaran kartu prakerja dapat dilakukan secara luring (offline) melalui kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.
Hal tersebut didasarkan pada pasal 10 Perpres nomor 76 tahun 2020, dalam keadaan tertentu pendaftaran kartu prakerja dapat dilakukan secara luring (offline).
Keadaan tertentu yang dimaksud antara lain karena terbatasnya infrastruktur telekomunikasi dan pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rudy Salahuddin mengatakan, calon penerima kartu prakerja wajib mendaftarkan diri baik melalui situs resmi kartu prakerja atau melalui luring (offline).
Cara pendaftaran luring (offline) bisa melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah khususnya di Dinas Ketenagakerjaan.
Baca: Cara Ikut Pelatihan Setelah Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 9, Segera Pilih Pelatihan & Bayar
Baca: Tidak Lolos Seleksi Kartu Prakerja 3 Kali? Segera Buat Surat Pernyataan Gagal, Begini Caranya
"Pemohon harus datang sendiri dan langsung mendatangi instansi tersebut. Kemudian, mengisi formulir di mana format isian formulir sama dengan format isian pendaftaran secara daring," tutur Rudy.
"Dari permohonan tersebut, lalu secara kolektif dikumpulkan oleh kementerian/lembaga dan dari kementerian/lembaga nantinya akan mengirimkan pendaftaran."