Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Sayangkan Konser Dangdut Digelar di Tengah Wabah, Minta Polisi Proses Hukum dan Pidanakan

Menko Polhukam Mahfud MD menyayangkan konser dangdut digelar di Tengah pandemi Covid-19, minta polisi untuk proses hukum dan pidanakan.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Mahfud MD Sayangkan Konser Dangdut Digelar di Tengah Wabah, Minta Polisi Proses Hukum dan Pidanakan
Capture YouTube Tempodotco
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam sesi wawancara bertajuk 'Djoko Tjandra dan Mafia Hukum Kita' bersama media Tempo, Sabtu (18/7/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyoroti soal konser dangdut yang digelar di tengah pandemi Covid-19.

Diketahui, konser dangdut tersebut digelar oleh Wakil Ketua DPRD Tegal, Wasmad Edi Susilo untuk merayakan hajatan pernikahan dan sunatan.

Konser tersebut digelar di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah pada Rabu (23/9/2020) malam.

Ia pun menyayangkan adanya gelaran tersebut dan meminta agar Polri memproses pidana pihak-pihak terkait.

Hal itu disampaikan Mahfud lewat akun twitternya @mohmahfudmd pada Jumat (25/9/2020).

Warga berimpitan menyaksikan pentas dangdutan di tengah landemi yang digelar salah satu pejabat di Lapangan Tegal Selatan Kota Tegal, Rabu (23/9/2020) malam.
Warga berimpitan menyaksikan pentas dangdutan di tengah landemi yang digelar salah satu pejabat di Lapangan Tegal Selatan Kota Tegal, Rabu (23/9/2020) malam. (KOMPAS.com/Tresno Setiadi)

Baca: Nekat Gelar Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Mengaku Diizinkan Pemkot hingga Sadar Telah Lalai

Dalam cuitannya, Mahfud menjawab kicauan dari ulama asal Rembang, KH Mustofa Bisri atau Gus Mus.

Gus Mus mengomentari berita yang menyebut polisi tidak berani membubarkan acara dangdutan itu.

Berita Rekomendasi

Kemudian Mahfud bereaksi dengan mengatakan sangat menyayangkan tindakan polisi yang kurang tegas.

Ia pun meminta Polri bersikap tegas dengan memproses hukum dan mempidanakan para pihak yang terkait dengan gelaran konser.

Baca: Komentar Ganjar Pranowo Terkait Anggota DPRD Tegal yang Nekat Adakan Pentas Dangdutan

Baca: Konser Dangdut yang Digelar Seorang Anggota DPRD Timbulkan Kerumunan di Kota Tegal

"Memang hal itu sangat disayangkan Gus @gusmusgusmu. Saya sudah meminta Polri untuk memproses hukum ini sebagai tindak pidana," ujar Mahfud.

Mahfud berharap, partai politik juga turut menindak kader yang terlibat dalam acara tersebut.

Sebab, seluruh partai politik telah berkomitmen saat pertemuan dengan pemerintah bersama DPR, KPU, Bawaslu pada Selasa (22/9/2020) lalu.

"Saya yakin induk parpolnya juga bisa menindak sebab selain sudah berkomitmen di DPR."

"Semua sekjen parpol dalam pertemuan dengan Pemerintah/KPU/Bawaslu tgl 22/9/20 juga berkomitmen," jelas Mahfud melalui cuitannya.

Wakil Ketua DPRD Tegal Buka Suara

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo turut buka suara dan membeberkan alasan dirinya menggelar pesta hajatan dengan hiburan musik dangdut.

Ia mengatakan, dasar pertimbangannya menggelar konser dangdut ini karena sebelumnya tidak dilarang oleh Pemerintah Kota Tegal (Pemkot) Tegal.

Hal itu lantaran Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono memperbolehkan atau belum mencabut surat edaran pesta hajatan dengan hiburan yang boleh dilakukan siapa saja di tengah pandemi Covid-19.

"Kemarin saya dasar hajatan, juga sebelumnya sudah ada edaran wali kota."

"Bahwa warga sudah boleh gelar pesta pernikahan," kata Wasmad, kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Jumat (25/9/2020).

Konser dangdut tetap digelar oleh Wakil Ketua DPRD Tegal meskipun belum mengantongi izin. Konser ini dihadiri ribuan orang.
Konser dangdut tetap digelar oleh Wakil Ketua DPRD Tegal meskipun belum mengantongi izin. Konser ini dihadiri ribuan orang. (Kompas/Tresno Setiadi)

Baca: Soal Konser Dangdut Hajatan Wakil DPRD Tegal, Ganjar Pranowo Sebut Kebangetan: Tak Beri Contoh Baik!

Baca: Buntut Gelar Konser Dangdut Saat Pandemi, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Diperiksa Polda Jateng

Wasmad mengatakan, saat itu prosedur perizinan sudah diajukan sebagaimana mestinya sejak 1 September 2020.

Baik ke pemerintah di tingkat kelurahan dan kecamatan, hingga aparat kepolisian sektor.

Hingga akhirnya, gelaran hajatan diselenggarakan pada Rabu (23/9/2020) lalu.

"Dengan kejadian ini, kita ambil hikmahnya. Semua unsur aparat pemerintah juga harus lebih tegas."

"Kalau orang hajatan ada hiburannya diperbolehkan atau tidak harus ada kejelasan. Sehingga warga tidak bingung," kata Wasmad.

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo membeberkan alasan dirinya menggelar pesta hajatan dengan hiburan musik dangdut.
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo membeberkan alasan dirinya menggelar pesta hajatan dengan hiburan musik dangdut. (Kompas.com/Tresno Setiadi)

Baca: Wakil Ketua DPRD Tegal Nekat Gelar Konser Dangdut, Polisi: Tak Berani Menutup Paksa dan Tak Elok

Baca: Alasan Polisi Tidak Bubarkan Konser Dangdut Wakil Ketua DPRD Tegal: Tak Elok Jika Kami Naik Panggung

Menurutnya, jika memang dilarang, maka Pemkot Tegal melalui wali kota bisa memberikan surat edaran ke masyarakat.

"Warga pasti tertib, kalau memang dilarang ya tidak mungkin melaksanakan," kata dia.

Meski demikian, dia mengaku telah lalai sehingga konser dangdut yang sejatinya digelar untuk menghibur tamu undangan, akhirnya dihadiri ribuan orang.

Kala itu masyarakat berbondong-bondong mendatangi acara yang digelar di lapangan Tegal Selatan di hadapan rumahnya.

"Sudah telanjur begini, saya pribadi memohon maaf kepada semua pihak."

"Harapannya mudah-mudahan setelah hajatan saya tidak ada kluster baru dan semua aman," kata Wasmad.

(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Tresno Setiadi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas