Peserta Didik dan Guru Diminta Melapor kepada Operator Jika Kuota Belajarnya Tak Bisa Mengakses WA
Nadiem Makarim memastikan pemberian bantuan kuota internet tidak hanya diberikan kepada siswa dari sekolah negeri saja.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memastikan aplikasi pesan Whatsapp (WA) akan masuk dalam kategori kuota belajar bantuan internet untuk anak didik dan pendidik.
Alokasi besaran kuota yang diberikan pada kuota belajar lebih banyak dibanding kuota umum.
"Sekali lagi saya ingatkan bahwa WA masuk dalam kuota belajar," ujar Nadiem dalam konferensi pers daring, Jumat (25/9/2020).
Nadiem mengatakan pihaknya memasukkan Whatsapp ke dalam kuota belajar, karena aplikasi ini kerap digunakan oleh siswa dalam pembelajaran jarak jauh. Berbagai kegiatan pembelajaran biasanya dilakukan melalui aplikasi Whatsapp.
"Karena kami tahu WA jadi platform utama untuk orang tua, guru, dan murid dalam mengirim tugas, berkomunikasi, mengirim berbagai macam PR. WA masuk ke dalam paket kuota belajar yang besar giganya," ujar Nadiem.
Kuota umum adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi.
Sementara kuota belajar hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Mantan CEO Gojek ini meminta para anak didik dan pendidik melaporkan kepada operator jika kuota belajarnya tidak bisa digunakan untuk mengakses Whatsapp.
"WA masuk, kalau ternyata akses WA tidak ada dalam kuota belajar, langsung dilaporkan kepada operator. Semua jaringan operator kalau tidak bisa," ujar Nadiem.
Nadiem Makarim memastikan pemberian bantuan kuota internet tidak hanya diberikan kepada siswa dari sekolah negeri saja. Siswa dari sekolah swasta juga bisa mendapatkan bantuan dari Kemendikbud selama tercatat di Dapodik.
"Ini bantuan kuota untuk semua peserta didik swasta dan negeri. Asal data tersebut ada di Dapodik. Dimana sekolah swasta untuk menerima dana BOS misalnya pasti akan teregisterasi dengan Dapodik," ujar Nadiem.
Nadiem memastikan pemerintah tidak membeda-bedakan status sekolah dalam memberikan bantuan kuota internet ini. Menurutnya, pemerintah ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menjalankan pembelajaran jarak jauh.
Baca: Erick Thohir: Bantuan Kuota Internet untuk Jaga Kualitas SDM di Tengah Pandemi Covid-19
"Jadi bantuan kuota ini tidak membedakan antara swasta dan negeri, semua dapat kesempatan yang sama," ucap Nadiem.
Bantuan kuota internet ini diberikan untuk empat kelompok, yakni siswa PAUD, siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah, pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar menengah, dan tentunya mahasiswa dan dosen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.