Peserta Didik dan Guru Diminta Melapor kepada Operator Jika Kuota Belajarnya Tak Bisa Mengakses WA
Nadiem Makarim memastikan pemberian bantuan kuota internet tidak hanya diberikan kepada siswa dari sekolah negeri saja.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
"Asistensi fiskal diberikan kepada lebih dari 60 juta siswa baik pendidikan umum di bawah Kemendikbud, maupun pendidikan khusus oleh lembaga keagamaan dibawah Kementerian Agama seperti misalnya pesantren dan para santri," tutur Johnny.
Seperti diketahui, pemerintah mengalokasikan subsidi kuota internet untuk guru dan siswa.
Anggaran pulsa bagi peserta didik diberikan sejak September sampai Desember 2020 sebesar Rp 7,2 triliun.
Baca: Erick Thohir: Bantuan Kuota Internet untuk Jaga Kualitas SDM di Tengah Pandemi Covid-19
Bantuan kuota internet ini diberikan untuk empat kelompok, yakni siswa PAUD, siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah, pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar menengah, dan tentunya mahasiswa dan dosen.
Siswa PAUD mendapatkan 20 GB, siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah dapat 35 GB, pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar diberikan 42 GB. Sementara mahasiswa dan dosen diberikan 50 GB.
Kuota terbagi atas kuota umum yang bisa digunakan untuk semua jenis aplikasi dan kuota belajar yang hanya untuk aplikasi dan aktivitas belajar.(Tribun Network/fah/wly)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.