Praktek Aborsi di Jalan Percetakan Negara Hanya Mau Layani Usia Kandungan Maksimal 12 Minggu
polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah alat praktik kesehatan, beberapa obat, selimut dan dua buku pendaftaran
Editor: Eko Sutriyanto
TRIIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses rekonstruksi oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap, proses aborsi diklinik ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, berlangsung hanya dalam waktu 15 menit.
"Saya sudah jelaskan bahwa itu dilakukan dengan sangat cepat sekali. Asumsi dari persiapan si pasien masuk sampai dengan pemulihan itu estimasi hanya 15 menit saja," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBPJean Calvijn Simanjuntak di Jalan Percetakan Negara III,Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2020), sebagaimana dikutip Kompascom dari Antara.
Calvijn menjelaskan proses eksekusi aborsi atau vakum terhadap janin hanya membutuhkan waktu selama lima menit saja.
Ia menambahkan, keterangan tersebut juga telah dituangkan oleh para tersangka dalam berita acara pemeriksaan atau BAP.
"Jadi pada saat proses pengambilan vakum atau melakukan aborsi itu estimasi hanya lima menit saja, ini yang sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan," tambahnya.
Baca: Ditinggal Suami Kerja di Taiwan, Istri Hubungan Badan dengan Guru SD hingga Hamil Lalu Aborsi
Berdasarkan keterangan operator klinik yang kini telah menyandang status tersangka, proses aborsi di klinik ilegal itu bisa berjalan dengan sangat cepat karena klinik hanya menerima aborsi untuk janin yang berusia maksimal 12 minggu.
"Setelah dilihat dari usia kandungan janin tersebut. Faktanya, di praktek aborsi ini melayani maksimal 12 minggu," ujar Calvijn.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 10 orang sebagaitersangka atas perannya masing-masing dalam praktik aborsi ilegal ini.
Salah satu tersangka dalam perkara tersebut adalah seorang pasien klinik tersebut yang baru saja menggugurkan janinnya saat polisi menggerebek klinik ilegal tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan klinik ilegal tersebut.
Klinik tersebut sebenarnya sudah sejak beberapa tahun lalu. Namun sempat tutup beberapa tahun, kemudian buka kembali sebelum akhirnya digerebek oleh polisi.
Atas perbuatannya para tersangka dikenai Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Rekonstruksi Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat, 10 Tersangka Peragakan 63 Adegan
Penyidik Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus klinik yang menjalani praktik aborsi ilegal di Percetakan Negara III,Jakarta Pusat pada Jumat (25/9/2020) siang.
Kesepuluh tersangka yang dihadirkan memperagakan 63 adegan dengan masing-masing perannya saat menjalani praktik menggugurkan kandungan secara ilegal.
"Hari ini kami laksanakan tahapan penyelidikan pelaksanaan rekon aborsi ilegal di TKP langsung. Adegan yang disajikan penyidik ada 63 adegan," ujar Wakil Dirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak kepada wartawan, Jumat.
Menurut Jean, sebanyak 63 adegan tersebut diperagakan oleh seluruh tersangka tanpa peran pengganti.
Baca: Fakta Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat: Gugurkan 32.760 Janin, Dokter Abal-abal Hingga Raup Rp 10 M
Adapun rekonstruksi dilakukan dalam empat tahapan mulai dari perencanaan, persiapan, tindakan dan setelah aborsi.
"Pertama (bagaimana) pasien yang rencanakan mengunjungi web, pasien diterima di pintu depan sampai masuk ke ruang tindakan serta penghilangan barang bukti gumpalan darah janin tersebut," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menggerebek klinik yang menjalani praktik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III,Jakarta Pusat, pada Rabu (9/9/2020).
Ada 10 orang tersangka yang diamanakan dengan inisial LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62) dan RS (25).
Sejumlah tersangka itu memiliki peranan yang berbeda-beda mulai dari dokter, sekuriti, petugas kebersihan, sejumlah orang yang membantu dan pasien.
Selama beroperasi, klinik tersebut mempromosikan jasa aborsi menggunakan website dan media sosial.
Setiap hari, pelaku bisa menerima hingga enam pasien.
Dari penangkapan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah alat praktik kesehatan, beberapa obat, selimut dan dua buku pendaftaran.
Berita ini telah tayang di Tribun Jakarta berjudul Update Praktik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat: Hanya 5 Menit, 10 Orang Jadi Tersangka
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.