Kemendagri Kebut Penyelesaian Realisasi NPHD Pilkada 2020
Untuk KPU, ada 260 Pemda (didalamnya seluruh provinsi yang melaksanakan Pilkada) telah 100% transfer ke KPU
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus kebut penyelesaian realisasi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2020.
Dirjen Bina Keuangan Daerah, Mochamad Ardian Noervianto mengatakan realisasi anggaran untuk pelaksanaan Pilkada 2020 untuk KPU sebesar Rp. 10,165 Triliun atau 99,27%,
Sedangkan Bawaslu Rp. 3,433 triliun atau 99, 02%, Pengamanan Rp. 1,053 Triliun atau 69,36% berdasarkan data per Sabtu (26/9/2020).
“Untuk KPU, ada 260 Pemda (didalamnya seluruh provinsi yang melaksanakan Pilkada) telah 100% transfer ke KPU,” ungkap Ardian dalam keterangannya.
Ardian menyebut ada 3 Pemda yang melaksanakan Pilkada tapi transfernya masih di bawah 70% yaitu Kota Bandar Lampung (66,67%), Kab. Boven Digoel (64,90%) dan Kab. Keerom (45,00%).
Baca: Pengamat Prediksi Pasangan yang Diusung PDIP di Pilkada Surabaya akan Dapat Efek Elektoral Risma
Untuk Bawaslu, Ardian mengatakan ada 259 Pemda yang didalamnya termasuk seluruh Pemda provinsi yang melaksanakan Pilkada telah 100% transfer ke Bawaslu.
"Selain itu, masih terdapat 11 Pemda yang transfernya di bawah 100% ((didalamnya terdapat 3 Pemda yang transfernya kurang dari 70%, yaitu: Kota Bandar Lampung (63,16%), Kab. Keerom (63,16%), dan Kab. Waropen (57,33%))," katanya.
Terkait dengan penganggaran kepada pihak pengamanan, Ardian menyatakan sudah 130 Pemda termasuk 9 Provinsi yang sudah transfer 100 %.
"130 Pemda didalamnya ada Prov Sumbar, Prov Jambi dan Prov Kalteng telah 100% transfer ke Pihak Pengamanan," lanjutnya.
Baca: Daftar Harta Kekayaan 5 Artis yang Maju Pilkada 2020, Sahrul Gunawan Terkaya, Adly Fairuz Rp 8,5 M
Dirjen Bina Keuangan Daerah memberikan penekanan bagi daerah yang melaksanakan Pilkada yang belum menyelesaikan NPHD nya maupun yang transfernya belum 100% untuk segera menyelesaikan transfernya.
Baik itu ke KPUD, Bawaslu Daerah, maupun Pengamanan, terlebih bagi daerah yang saat tahap masa kampanye diisi Penjabat Sementara (Pjs).
"Khusus bagi para Penjabat Sementara (Pjs) yang tidak segera menyelesaikan NPHD nya, akan diusulkan kepada Mendagri agar Pjs tersebut diganti," tegas Ardian.