Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10 Belum Tutup, Segera Akses www.prakerja.go.id
Pendaftaran kartu Prakerja Gelombang 10 belum ditutup alias masih dibuka, pendaftaran kartu prakerja gelombang 10 dibuka pada Sabtu (26/9/2020)
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran kartu Prakerja Gelombang 10 belum ditutup alias masih dibuka.
Diketahui, pendaftaran kartu prakerja gelombang 10 dibuka pada Sabtu (26/9/2020) pukul 12.00 WIB, kemarin.
Pendaftaran kartu Prakerja Gelombang 10 dapat dilakukan melalui link www.prakerja.go.id.
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan program Kartu Prakerja yang secara resmi mulai menerima pendaftaran pada 11 April 2020, saat ini telah menyerap 98 persen dari total target penerima Kartu Prakerja tahun 2020.
Baca: Kuota Lebih Sedikit, Berikut Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10 di Link www.prakerja.go.id
Baca: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10 via www.prakerja.go.id, Ini yang Buat Gagal Terus saat Daftar
Total penerima Kartu Prakerja setelah ditutupnya pendaftaran gelombang 9 pada 21 September, telah mencapai 5.480.918 atau 98 persen dari total kuota tahun 2020 yang sebesar 5.597.183 orang.
Sementara itu, sisa kuota sebesar 116.261 akan diserap melalui pendaftaran gelombang 10.
"Dengan demikian lengkaplah total kuota penerima Kartu Prakerja tahun anggaran 2020," tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Sabtu (26/9/2020).
Data per 25 September 2020 pukul 09.00 WIB, mencatat jumlah pendaftar melalui www.prakerja.go.id mencapai 30.044.167 orang atau hampir enam kali lipat dibandingkan dengan kuota penerima tahun 2020.
"Pendaftaran yang mudah ini sangat penting untuk memberikan akses yang luas bagi masyarakat terhadap aneka pelatihan dalam rangka mendukung cita-cita SDM Unggul, Indonesia Maju," ujar Airlangga.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Hermin Esti Setyowati menambahkan, etiap penerima Kartu Prakerja wajib menggunakan bantuan untuk mengikuti pelatihan pertama dalam waktu 30 hari sejak menerima Kartu Prakerja.
Apabila tidak melakukan hal ini, maka kepesertaannya akan dicabut.
"Dari pencabutan kepesertaan ini, sejumlah Rp 672.497.800.000 telah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Komite Cipta Kerja akan memutuskan berapa dan kapan dana yang kembali ke RKUN ini akan dipulihkan dan dialokasikan kepada peserta lainnya," kata dia.
Lantas bagaimana cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 10?
Bagi Anda yang sudah mengikuti gelombang-gelombang sebelumnya namun belum lolos, bisa langsung login di www.prakerja.go.id, kemudian klik "Gabung" ke Gelombang 10.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.