Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebut Orde Baru Sudah Almarhum, Alasan Eks Pimpinan KPK Busyro Jadi Pengacara Anak Soeharto

Untuk itu, tidak adil jika keluarga Soeharto terus dikaitkan dengan Keluarga Cendana dan orde baru.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sebut Orde Baru Sudah Almarhum, Alasan Eks Pimpinan KPK Busyro Jadi Pengacara Anak Soeharto
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas 

Selain itu, gugatan yang dilayangkan Bambang merupakan persoalan lama. Persoalan yang tidak pernah dipermasalahkan pada pemerintahan sebelumnya, atau pemerintahan setelah Soeharto.

"Di era-era persiden sebelumnya tidak pernah diangkat dipermasalahkan, sejak Presiden Megawati, Gusdur, SBY, Habibie, dipermasalahkan baru kemarin itu," katanya.

Baca: Wakil Ketua KPK Puji Pegawai yang Tetap Bertahan: di Sini Bukan Tempat Santai

Meski demikian, Busyro belum bersedia merinci langkah yang akan dilakukannya dalam persidangan. Dia meminta semua pihak untuk bersabar sampai kasus ini disidangkan.

"Biar nanti di pengadilan saja dibuka. Biar teman-teman pers bisa mengedukasi masyarakat," katanya.

Dikutip dari laman PTUN DKI Jakarta, gugatan yang diajukan Bambang Trihatmodjo pada 15 September teregister dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT.

Dalam gugatannya, Bambang Trihatmodjo meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Selain itu, Bambang Trihatmodjo dalam gugatannya meminta PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tersebut.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas