Baru 2 Hari Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Tertibkan 89 Ribu Alat Peraga Pelanggar Ketentuan
Bawaslu menindak 6.905 alat peraga kampanye Pilkada di 26 Kabupaten/Kota karena dianggap melanggar ketentuan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menindak 6.905 alat peraga kampanye Pilkada di 26 Kabupaten/Kota karena dianggap melanggar ketentuan, pada Minggu (27/9/2020).
"Terdapat 6.905 alat peraga melanggar yang diturunkan oleh Bawaslu di 26 Kabupaten/Kota," kata Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin kepada Tribunnews.com, Senin (28/9/2020).
Sementara pada kampanye hari pertama, Sabtu (26/9) kemarin, Bawaslu menindak 82.198 alat peraga kampanye di 46 Kabupaten/Kota. Dengan demikian total penertiban alat peraga yang dilakukan Bawaslu selama dua hari pertama masa kampanye sebesar 89.103 alat peraga.
Baca: Hasil Pengawasan Hari Pertama Masa Kampanye, Bawaslu Temukan 8 Pelanggaran Protokol Kesehatan
Selain pelanggaran alat peraga kampanye, pada hari kedua kampanye Bawaslu juga menemukan kegiatan kampanye yang tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) di 29 Kabupaten/Kota.
"Hal ini disebabkan oleh perizinan yang membutuhkan waktu, tim kampanye hanya memberitahukan informasi ke penyelenggara pemilihan, pasangan calon sifatnya hanya menghadiri undangan," ungkap dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.