Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Lolos Kartu Prakerja atau Tidak, Kartu Prakerja Gelombang 10 Resmi Ditutup Hari Ini

Simak Begini Cara Cek Lolos Kartu Prakerja atau Tidak, Kartu Prakerja Gelombang 10 Resmi Ditutup Hari Ini

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara Cek Lolos Kartu Prakerja atau Tidak, Kartu Prakerja Gelombang 10 Resmi Ditutup Hari Ini
Kolase Foto Surya/Tribunnews
Ilustrasi Kartu Pra Kerja. 

Sebagai informasi, gelombang 10 Kartu Prakerja ini akan menampung kuota sejumlah 116.261 orang.

Jumlah tersebut membuat kuota Kartu Prakerja tahun 2020 sebesar 5,59 juta perserta terpenuhi 100 persen.

Namun terdapat 189.436 orang yang dicabut kepesertaannya atau setara dengan 3,46 persen dari total penerima Kartu Prakerja karena tidak mengikuti pelatihan pertama dalam 30 hari.

Rencananya, Komite Cipta Kerja akan mengalokasikan dana dan kuota untuk peserta lainnya.

Langkah-langkah mengikuti pelatihan Kartu Prakerja
ㅤㅤ
1. Cek dashboard akun Prakerja untuk memastikan dana pelatihan sudah tersedia.

2. Bandingkan pelatihan di Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Sekolahmu, atau Tokopedia.

3. Pilih pelatihan sesuai kebutuhanmu.

BERITA TERKAIT

4. Beli pelatihan dan bayar dengan Nomor Kartu Prakerja.

"Bantuan Kartu Prakerja tidak diberikan dalam bentuk kartu fisik. Karena itu, peserta akan mendapatkan Nomor Kartu Prakerja yang dapat digunakan untuk membeli pelatihan. Jangan lupa, jaga kerahasiaan Nomor Kartu Prakerja," tulis akun Instagram @prakerja.go.id.

Baca: LOGIN www.prakerja.go.id, Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10 Sebelum Ditutup Pukul 12.00 WIB

Baca: Kuotanya Semakin Dibatasi, Ini Rahasia Agar Lolos Kartu Prakerja Gelombang 10 di www.prakerja.go.id

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja

Berdasarkan Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:

- Pekerja/buruh yang terkena PHK.

- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Para pencari kerja dan pekerja/buruh yang dimaksud harus memenuhi persyaratan berikut:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas