Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara dan Syarat Dapat Bansos Rp 500 Ribu per KK, Cek di Link cekbansos.siks.kemsos.go.id

Cara dan Syarat Dapat Bansos dari Kemensos Rp 500 Ribu per KK, Cek di Link cekbansos.siks.kemsos.go.id untuk mengetahui apakah Anda terdaftar/tidak

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Daryono
zoom-in Cara dan Syarat Dapat Bansos Rp 500 Ribu per KK, Cek di Link cekbansos.siks.kemsos.go.id
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi gaji, rupiah. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara dan syarat mendapatkan bansos tunai Rp 500.000 dari pemerintah lewat Kementerian Sosial (Kemensos).

Diketahui pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial tunai sebesar Rp 500 ribu kepada 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) sejak Rabu (2/9/2020), lalu.

"Sebanyak 9 juta KPM dari Program Sembako non PKH mendapatkan tambahan bantuan Rp 500 ribu dengan total anggaran senilai Rp 4,5 triliun," kata Dirjen PFM Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama, sebagaimana dikutip dari laman Kemensos, kemsos.go.id, Rabu (2/9/2020).

Bantuan hanya diberikan satu kali dan dapat dicairkan mulai September di ATM, Kantor Cabang, atau e-warong menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang mereka miliki melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yakni Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN.

Baca: Warga Cilaku Cianjur Temukan Biji Plastik Seperti Peluru Mainan Anak-anak Dalam Beras Bansos

Menteri Sosial, Juliari P Batubara, meminta agar penggunaan tambahan bantuan bisa dipergunakan dengan bijaksana.

"Gunakan untuk yang prioritas, kebutuhan yang primer," ujar dia.

Dengan penggunaan yang tepat, Juliari berharap bantuan itu benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Berita Rekomendasi

Cara dan Syarat Mendapatkan BST Rp 500 Ribu

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima adalah:

1. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Mengutip laman Bandungkab.go.id, KKS adalah kartu yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai penanda rumah tangga miskin.

KKS pada mulanya bernama Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan mulai beralih dari tunai menjadi non tunai berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.

2. Bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas