Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cari Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung, Polri Gelar Analisa Evaluasi Hari Ini

kepolisian juga telah memanggil 6 orang saksi yang berasal dari internal Kejaksaan Agung RI untuk dilakukan rangkaian pemeriksaan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Cari Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung, Polri Gelar Analisa Evaluasi Hari Ini
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Petugas Bareskrim Polri melepas Polisiline sebagai tanda usainya penyelidikan polisi di tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memberikan keteangan hasil Puslabfor dan telah memeriksaan 131 saksi serta mengumpulkan data-data, berkesimpulan kebakaran yang terjadi pada Sabtu 22 Agustus terdapat dugaan peristiwa pidana. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menggelar analisa dan evaluasi (Anev) terkait penyidikan kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI. Proses anev tersebut dilaksanakan di Bareskrim polri, Jakarta, Senin (28/9/2020).

"Tadi pagi penyidik telah melaksanakan anev, terkait dengan pemeriksaan selama ini. Tentunya untuk mengungkap terbakarnya kantor Kejaksaan ini, karena kesengajaan atau kelalaian," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (28/9/2020).

Selain itu, Awi mengatakan kepolisian juga telah memanggil 6 orang saksi yang berasal dari internal Kejaksaan Agung RI untuk dilakukan rangkaian pemeriksaan.

"Pukul 10.00 WIB tadi pagi penyidik telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi dari kejaksaan agung RI. Penyidik juga mengirimkan surat panggilan kepada ahli dari Kementerian PUPR, BPOM, dan penjual dust cleaner merk TOP yang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," ungkapnya.

Baca: 6 Orang Internal Kejaksaan Agung RI Diperiksa Terkait Kasus Kebakaran Gedung Utama

Di sisi lain, pihaknya masih enggan menjelaskan apakah ada unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran Kejaksaan Agung berdasarkan hasil penyidikan sementara dari Polri.

"Kan masih proses dievaluasi. Jadi kalau ditanya itu belum sampai, nanti tentu penyidik akan menyimpulkan dari keterangan pendalaman saksi-saksi, termasuk saksi ahli kan masih di saksi ahli, kita tunggu nanti," pungkasnya.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas