Cari Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung, Polri Gelar Analisa Evaluasi Hari Ini
kepolisian juga telah memanggil 6 orang saksi yang berasal dari internal Kejaksaan Agung RI untuk dilakukan rangkaian pemeriksaan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menggelar analisa dan evaluasi (Anev) terkait penyidikan kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI. Proses anev tersebut dilaksanakan di Bareskrim polri, Jakarta, Senin (28/9/2020).
"Tadi pagi penyidik telah melaksanakan anev, terkait dengan pemeriksaan selama ini. Tentunya untuk mengungkap terbakarnya kantor Kejaksaan ini, karena kesengajaan atau kelalaian," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (28/9/2020).
Selain itu, Awi mengatakan kepolisian juga telah memanggil 6 orang saksi yang berasal dari internal Kejaksaan Agung RI untuk dilakukan rangkaian pemeriksaan.
"Pukul 10.00 WIB tadi pagi penyidik telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi dari kejaksaan agung RI. Penyidik juga mengirimkan surat panggilan kepada ahli dari Kementerian PUPR, BPOM, dan penjual dust cleaner merk TOP yang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," ungkapnya.
Baca: 6 Orang Internal Kejaksaan Agung RI Diperiksa Terkait Kasus Kebakaran Gedung Utama
Di sisi lain, pihaknya masih enggan menjelaskan apakah ada unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran Kejaksaan Agung berdasarkan hasil penyidikan sementara dari Polri.
"Kan masih proses dievaluasi. Jadi kalau ditanya itu belum sampai, nanti tentu penyidik akan menyimpulkan dari keterangan pendalaman saksi-saksi, termasuk saksi ahli kan masih di saksi ahli, kita tunggu nanti," pungkasnya.