Dua Hari Kampanye Pilkada Berjalan, Bawaslu Temukan 18 Kegiatan tanpa Protokol Kesehatan
Untuk hasil pengawasan hari kedua, Bawaslu menemukan 10 kegiatan yang tidak menerapkan protokol kesehatan ketat.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI kembali melaporkan hasil pengawasan mereka pada hari kedua (27/9) pelaksanaan kampanye Pilkada 2020.
Untuk hasil pengawasan hari kedua, Bawaslu menemukan 10 kegiatan yang tidak menerapkan protokol kesehatan ketat.
Tim kampanye maupun pasangan calon yang berkampanye kedapatan tidak mengindahkan pembatasan jumlah peserta, lalai penggunaan masker, menjaga jarak dan tak tersedianya fasilitas cuci tangan di lokasi kampanye.
Baca: Pilkada Serentak 2020 Hampir Batal, Anggota Komisi II DPR Ungkap Penyebabnya
Baca: Tito Usul Penanganan Dampak Covid-19 Jadi Tema Debat Pilkada Serentak 2020
"Ditemukan 10 kegiatan kampanye yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat yaitu pembatasan jumlah peserta kampanye, penggunaan masker, menjaga jarak dan fasilitas cuci tangan," kata Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin kepada Tribunnews.com, Senin (28/9/2020).
Temuan pelanggaran tersebut tersebar di 10 daerah, yaitu Solok Selatan, Pasaman Barat, Mukomuko, Pelalawan, Sungai Penuh, Lamongan, Purbalingga, Bantul, Tojo Una-Una, dan Bungo.
Sebelumnya Bawaslu juga mendapati 8 pelanggaran protokol kesehatan, berdasarkan hasil pengawasan hari pertama masa kampanye, Sabtu (26/9).
Pelanggaran itu ada di daerah Tanjung Jabung Barat, Sungai Penuh, Purbalingga, Mojokerto, Bandung, Dompu, Kaimana dan medan.
Dengan demikian total Bawaslu menemukan 18 kegiatan yang melanggar atau tak mengindahkan protokol kesehatan dalam kurun dua hari pertama pelaksanaan kampanye Pilkada 2020.
Bukan cuma itu, Bawaslu juga menindak 6.905 alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan di 26 Kabupaten/Kota. Sedangkan pada kampanye hari pertama, Sabtu kemarin, Bawaslu menindak 82.198 alat peraga kampanye di 46 Kabupaten/Kota. Sehingga total penertiban alat peraga yang dilakukan Bawaslu selama dua hari pertama masa kampanye sebesar 89.103 alat peraga.