Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Independensi KPK Saat Ini Yang Membuat Febri Diansyah Mengundurkan Diri

Pada semester pertama 2020, ICW mencatat, hanya ada dua operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Independensi KPK Saat Ini Yang Membuat Febri Diansyah Mengundurkan Diri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Biro Humas Febri Diansyah berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mundur dari jabatannya sekaligus dari statusnya sebagai pegawai KPK.

Kepala Biro Humas KPK ini mengungkapkan dirinya sudah tidak kerasan dan meninggalkan KPK karena lembaga tersebut telah berubah.

Sejak Undang-Undang KPK yang baru disahkan, KPK telah berubah cukup signifikan.

"Kondisi KPK memang sudah berubah baik dari segi regulasinya dan kita tahu kurang lebih sudah satu tahun UU KPK disahkan tapi kami tidak langsung meninggalkan KPK saat itu dan berupaya berbuat sesuatu," kata Febri seperti dilansir dari Kompas.TV.

Di dalam surat pengunduran dirinya, Febri menegaskan, pentingnya langkah yang lebih serius di dalam upaya pemberantasan korupsi.

Baca: Nawawi Pomolango Sindir Nurul Ghufron soal Mundurnya Pegawai KPK: Hargailah yang Pergi

KPK seharusnya dapat menjadi contoh sekaligus harapan bagi banyak pihak dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi.

Karena itu, ia menyatakan, independensi KPK adalah sebuah keniscayaan.

Berita Rekomendasi

"Namun kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK," tulis Febri seperti dilansir dari Antara.

Persoalan independensi KPK memang cukup mendapatkan sorotan dari publik. Banyak pihak yang beranggapan bahwa pengesahan UU baru merupakan upaya pelemahan KPK.

Baca: Sebut Orde Baru Sudah Almarhum, Alasan Eks Pimpinan KPK Busyro Jadi Pengacara Anak Soeharto

Kompas.com mencatat, setidaknya ada empat hal yang cukup mendapatkan perhatian publik di dalam upaya pelemahan terhadap KPK.

1. Pemberhentian Kompol Rosa

Kompol Rosa Purbo Bekti merupakan penyidik KPK yang berasal dari kepolisian.

Ia diketahui merupakan salah satu penyidik yang ikut diperbantukan dalam kasus dugaan suap yang menyeret nama politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Rencana pengembalian Kompol Rosa ke kesatuannya menguat di tengah upaya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas