Independensi KPK Saat Ini Yang Membuat Febri Diansyah Mengundurkan Diri
Pada semester pertama 2020, ICW mencatat, hanya ada dua operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.
Editor: Hendra Gunawan
"Jadi kita akan sulit ke depan menilai KPK akan objektif dengan adanya Undang-undang 19 tahun 2019 utamanya terkait dengan alih status pegawai KPK," kata Kurnia pada 10 Agustus lalu.
Hal yang sama disampaikan oleh penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Menurut dia, independensi pegawai KPK sangat dibutuhkan agar pemberantasan korupsi berjalan optimal.
Menurut dia, terbitnya PP 41/2020 merupakan strategi pemerintah untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
"Itu (alih status pegawai) adalah tahap akhir pelemahan KPK, kali ini masalah indepedensi pegawainya. Terlihat dengan jelas Presiden Jokowi berkontribusi langsung terhadap pelemahan dimaksud," kata Novel, dikutip dari Tribunnews.com, pada 9 Agustus 2020.
4. Rapor merah KPK
Penilaian ini disampaikan oleh ICW dan Transparency International Indonesia ( TII) setelah melihat kinerja KPK usai UU KPK hasil revisi disahkan.
Pada semester pertama 2020, ICW mencatat, hanya ada dua operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.
Jumlah itu turun drastis bila dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan catatan ICW, pada enam bulan pertama tahun 2016, KPK menggelar delapan tangkap tangan, pada 2017 ada lima tangkap tangan, pada 2018 ada 13 tangkap tangan, dan tujuh tangkap tangan pada 2019.
"Itu pun dua banyak permasalahan. Praktis yang mungkin tidak ada permasalahan yang kasus Sidoarjo," ujar Kurnia.
Selain soal tangkap tangan, ICW juga menyoroti bertambahnya jumlah buronan dan penindakan yang tidak menyentuh perkara-perkara besar.
Peneliti TII Alvin Nicola menilai, fungsi pencegahan yang dilakukan KPK juga belum berjalan optimal bila melihat minimnya kepatuhan atas rekomendasi yang dikeluarkan KPK.
"Misalnya rekomendasi terkait kenaikan BPJS, Pendataan Jaring Pengaman Sosial, Penanganan Pandemi Covid, Pelaksanaan Kartu Prakerja misalnya, itu belum semua dijalankan," kata Alvin.
Menurut dia, rapor merah di sektor pencegahan tersebut tidak lepas dari lemahnya kewenangan KPK dalam hal penindakan. Sementara itu, kebijakan internal KPK dinilai sering kali hanya didasari pada penilaian subyektivitas semata. (Dani Prabowo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mundurnya Febri Diansyah dan Empat Persoalan Terkait Independensi KPK