Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Independensi KPK Saat Ini Yang Membuat Febri Diansyah Mengundurkan Diri

Pada semester pertama 2020, ICW mencatat, hanya ada dua operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Independensi KPK Saat Ini Yang Membuat Febri Diansyah Mengundurkan Diri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Biro Humas Febri Diansyah berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mundur dari jabatannya sekaligus dari statusnya sebagai pegawai KPK.

Kepala Biro Humas KPK ini mengungkapkan dirinya sudah tidak kerasan dan meninggalkan KPK karena lembaga tersebut telah berubah.

Sejak Undang-Undang KPK yang baru disahkan, KPK telah berubah cukup signifikan.

"Kondisi KPK memang sudah berubah baik dari segi regulasinya dan kita tahu kurang lebih sudah satu tahun UU KPK disahkan tapi kami tidak langsung meninggalkan KPK saat itu dan berupaya berbuat sesuatu," kata Febri seperti dilansir dari Kompas.TV.

Di dalam surat pengunduran dirinya, Febri menegaskan, pentingnya langkah yang lebih serius di dalam upaya pemberantasan korupsi.

Baca: Nawawi Pomolango Sindir Nurul Ghufron soal Mundurnya Pegawai KPK: Hargailah yang Pergi

KPK seharusnya dapat menjadi contoh sekaligus harapan bagi banyak pihak dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi.

Karena itu, ia menyatakan, independensi KPK adalah sebuah keniscayaan.

BERITA REKOMENDASI

"Namun kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK," tulis Febri seperti dilansir dari Antara.

Persoalan independensi KPK memang cukup mendapatkan sorotan dari publik. Banyak pihak yang beranggapan bahwa pengesahan UU baru merupakan upaya pelemahan KPK.

Baca: Sebut Orde Baru Sudah Almarhum, Alasan Eks Pimpinan KPK Busyro Jadi Pengacara Anak Soeharto

Kompas.com mencatat, setidaknya ada empat hal yang cukup mendapatkan perhatian publik di dalam upaya pelemahan terhadap KPK.

1. Pemberhentian Kompol Rosa

Kompol Rosa Purbo Bekti merupakan penyidik KPK yang berasal dari kepolisian.


Ia diketahui merupakan salah satu penyidik yang ikut diperbantukan dalam kasus dugaan suap yang menyeret nama politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Rencana pengembalian Kompol Rosa ke kesatuannya menguat di tengah upaya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK.

Wadah Pegawai KPK dan Indonesia Corruption Watch ( ICW) menilai, langkah pengembalian Kompol Rosa merupakan sebuah bentuk pelemahan tersebut.

Baca: Sejak 2016, 157 Pegawai KPK Mengundurkan Diri, Berikut Rinciannya

"Pengembalian Kompol Rosa oleh pimpinan KPK merupakan bentuk tindakan yang jelas-jelas berseberangan dengan upaya menuntaskan skandal PAW tersebut," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, pada 30 Januari lalu.
Belakangan, rencana pengembalian itu batal dilaksanakan setelah Polri melayangkan surat kepada KPK.

Polri beralasan masa tugas Kompol Rosa di KPK masih panjang.

2. Polisi di tubuh KPK

ICW pada April lalu menyoroti banyaknya jabatan strategis di sektor penindakan yang dipegang oleh polisi.

Misalnya, Deputi Penindakan yang diisi oleh mantan Wakapolda DI Yogyakarta, Irjen Karyoto.

Kemudian, Direktur Penyelidikan KPK yang dijabat oleh Brigjen Pol Endar Priantoro dan Kombes Panca Putra yang menjabat sebagai Direktur Penyidikan.

Tiga nama itu belum termasuk Firli Bahuri yang menjabat sebagai Ketua KPK. Firli sendiri diketahui merupakan seorang jenderal bintang tiga.

"Hal ini dikhawatirkan dapat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan pada saat ada kasus dugaan korupsi yang melibatkan dari institusi Polri," kata Kurnia dalam siaran pers, pada 14 April lalu.

Namun, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan bahwa KPK tetap bekerja independen meski banyak posisi strategis di sektor penindakan yang didominasi oleh polisi.

"KPK sebagai salah satu lembaga penegak hukum, dalam penanganan setiap kasus dipastikan akan tetap bekerja sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," kata Ali kepada wartawan, pada 21 April lalu.

3. Rencana perubahan status pegawai

Independensi KPK sebagai lembaga antikorupsi kembali diuji setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Status Kepegawaian KPK menjadi Aparatur Sipil Negara.

Menurut Kurnia, dengan masuknya KPK ke dalam rumpun eksekutif, muncul kekhawatiran independensi lembaga tersebut akan terkikis.

"Jadi kita akan sulit ke depan menilai KPK akan objektif dengan adanya Undang-undang 19 tahun 2019 utamanya terkait dengan alih status pegawai KPK," kata Kurnia pada 10 Agustus lalu.

Hal yang sama disampaikan oleh penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Menurut dia, independensi pegawai KPK sangat dibutuhkan agar pemberantasan korupsi berjalan optimal.

Menurut dia, terbitnya PP 41/2020 merupakan strategi pemerintah untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

"Itu (alih status pegawai) adalah tahap akhir pelemahan KPK, kali ini masalah indepedensi pegawainya. Terlihat dengan jelas Presiden Jokowi berkontribusi langsung terhadap pelemahan dimaksud," kata Novel, dikutip dari Tribunnews.com, pada 9 Agustus 2020.

4. Rapor merah KPK

Penilaian ini disampaikan oleh ICW dan Transparency International Indonesia ( TII) setelah melihat kinerja KPK usai UU KPK hasil revisi disahkan.

Pada semester pertama 2020, ICW mencatat, hanya ada dua operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.

Jumlah itu turun drastis bila dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan catatan ICW, pada enam bulan pertama tahun 2016, KPK menggelar delapan tangkap tangan, pada 2017 ada lima tangkap tangan, pada 2018 ada 13 tangkap tangan, dan tujuh tangkap tangan pada 2019.

"Itu pun dua banyak permasalahan. Praktis yang mungkin tidak ada permasalahan yang kasus Sidoarjo," ujar Kurnia.

Selain soal tangkap tangan, ICW juga menyoroti bertambahnya jumlah buronan dan penindakan yang tidak menyentuh perkara-perkara besar.

Peneliti TII Alvin Nicola menilai, fungsi pencegahan yang dilakukan KPK juga belum berjalan optimal bila melihat minimnya kepatuhan atas rekomendasi yang dikeluarkan KPK.

"Misalnya rekomendasi terkait kenaikan BPJS, Pendataan Jaring Pengaman Sosial, Penanganan Pandemi Covid, Pelaksanaan Kartu Prakerja misalnya, itu belum semua dijalankan," kata Alvin.

Menurut dia, rapor merah di sektor pencegahan tersebut tidak lepas dari lemahnya kewenangan KPK dalam hal penindakan. Sementara itu, kebijakan internal KPK dinilai sering kali hanya didasari pada penilaian subyektivitas semata. (Dani Prabowo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mundurnya Febri Diansyah dan Empat Persoalan Terkait Independensi KPK

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas