Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Live Streaming Tribunnews Kacamata Hukum: Pajak STNK Belum Bayar, Bisakah Kendaraan Ditilang?

Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias STNK menjadi satu dari sekian dokumen yang wajib kita bawa saat berkendara.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Link Live Streaming Tribunnews Kacamata Hukum: Pajak STNK Belum Bayar, Bisakah Kendaraan Ditilang?
Tribunnews.com
Link Live Streaming Tribunnews Kacamata Hukum: Pajak STNK Belum Bayar, Bisakah Kendaraan Ditilang? 

TRIBUNNEWS.COM - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias STNK menjadi satu dari sekian dokumen yang wajib kita bawa saat berkendara.

Selain itu juga penting memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor.

Hal di atas telah di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 265, yang berbunyi:

Baca: Kendaraan yang Sudah Dijual Baiknya Blokir STNK, Ini Alasan dan Cara Mengurus Secara Online

Baca: Cara Pengurusan dan Biaya Resmi Penerbitan STNK Baru

Baca: Meski Lebih Murah, Jangan Mau Beli Mobil Bekas yang STNK Only, Ini Alasannya

(1) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 meliputi pemeriksaan:

a. Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor;

b. tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji;

c. fisik Kendaraan Bermotor;

Berita Rekomendasi

d. daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang; dan/atau

e. izin penyelenggaraan angkutan. 

Kemudian muncul pertanyaan, jika pajak STNK belum bayar, bisakah kendaraan ditilang?

Baca: Banyak yang Tidak Paham, Ternyata Ini Fungsi Fasilitas SWDKLLJ di STNK dan Kegunaannya

Baca: Kena Tilang Tapi Lupa Bawa SIM, Bolehkan Ambil di Rumah? Ini Kata Polisi

Baca: Catat, Denda Tilang Polisi Jika Tidak Punya SIM dan Lupa Bawa SIM Berbeda, Ini Penjelasannya

Untuk menjawab pertanyaan di atas, Tribunnews akan menyajikan pembahasan secara menarik lewat program Kacamata Hukum: Pajak STNK Belum Bayar, Bisakah Kendaraan Ditilang?

Acara ini menghadirkan Ketua Young Lawyers Committee DPC PERADI Solo, T.Priyanggo Trisaputro JS SH MH dan dipandu oleh Host dari jurnalis Tribunnews.com, Facundo Chrysnha.

Tayangan ini dapat disaksikan di berikut ini:

Link Live Streaming

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas