Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pandangan Mantan Pimpinan KPK Soal Banyaknya Pegawai yang Mundur

Laode M Syarif turut berkomentar atas pengajuan pengunduran diri Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dan sejumlah pegawai lainnya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pandangan Mantan Pimpinan KPK Soal Banyaknya Pegawai yang Mundur
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Eks Wakil Ketua KPK Laode M Syarif 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif turut berkomentar atas pengajuan pengunduran diri Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dan sejumlah pegawai lainnya.

Syarif yang pernah menjadi komisioner KPK periode 2015-2019 itu mengatakan bahwa pengunduran diri Febri serta beberapa pegawai dari KPK perlu disesalkan.

"Pengunduran diri Febri Diansyah dari KPK perlu disesalkan karena dia merupakan salah satu aset KPK yang penting dalam menjaga marwah dan martabat KPK," kata Syarif dalam keterangannya, Senin (28/9/2020).

Baca: Laode Syarif: Pengunduran Diri Febri Diansyah dari KPK Patut Disesalkan

Febri yang pernah menjabat sebagai juru bicara KPK itu, menurut Syarif, bukan hanya sebagai pegawai KPK. Tapi Febri dianggap Syarif sebagai ‘wajah terdepan’ KPK selama 5 tahun terakhir.

"Saya sangat yakin dimanapun dia berada pasti akan selalu berjuang  dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, karena DNA Febri Diansyah adalah Anti-Korupsi," katanya.

Sementara, mantan pimpinan KPK lainnya, Busyro Muqqodas, menyatakan bahwa banyaknya pegawai yang undur diri karena imbas dari revisi UU KPK hingga seleksi pimpinan KPK.

Berita Rekomendasi

“Pertama tidak bisa lepas dari kebijakan pemerintah dan DPR tentang revisi UU KPK. Proses revisi UU KPK itu kan proses yang secara demokratis melanggar tata krama baik prosedurnya maupun substansinya," kata Busyro.

Baca: Laode Syarif: Kearifan Hakim MK yang Bisa Kembalikan Fitrah UU KPK

Lebih lanjut, Busyro membandingkan soal wacana revisi UU KPK di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kala itu, SBY menerima masukan dari para pimpinan lembaga antirasuah itu.

“Dulu sudah ada rencana revisi tapi kita datangi menteri kehakiman waktu itu kami beri masukan. Oleh SBY diterima kemudian ditunda revisi itu,” ujarnya.

Dikatakan Busyro, perbandingan era pemerintahan SBY dengan Joko Widodo itu berdampak pada psikologis di tubuh KPK.

Selain itu, selama ini sistem yang ada di KPK egaliter bukan sistem komando seperti di kepolisian atau pun kejaksaan.

“Teman-teman di KPK itu melihat kultur KPK yang independen, suasana egaliter yang bukan sistem komando di kepolisian dan kejaksaan tapi sistem profesional, independen dan setara, semuanya diuji dalam ekspose yang diikuti oleh kalangan yang berkompeten,” kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas